Briptu Hasbudi Polisi Kaya Raya Pemilik 228 Mobil Mewah, Gaji Segini, Ini Bisnisnya

gaji 222222
228 unit mobil mewah milik Briptu Hasbudi yang disita Ditreskrimsus Polda Kaltara terkait kasus kepemilikan tambang ilegal. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Briptu Hasbudi baru saja ditetapkan menjadi tersangka karena kasus kepemilikan tambang ilegal. Selain tambang ilegal, Briptu Hasbudi diduga memiliki sejumlah bisnis haram. Dari penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Kaltara, Briptu Hasbudi memiliki usaha ilegal pengiriman baju bekas dari Malaysia ke sejumlah daerah di Indonesia. Selain itu, ada dugaan menjalankan bisnis narkoba.

Lantas berapakah besaran gaji yang didapatkan oleh Briptu Hasbudi dari profesinya sebagai polisi berpangkat bintara? Besaran gaji polisi sudah ditetapkan di Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas PP No. 29/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Gaji polisi dibedakan sesuai golongan. untuk jajaran Tamtama memiliki gaji Rp 1.643.500-Rp 2.960.700. Kemudian untuk Bintara Rp 2.103.700-Rp 4.032.600. Selanjutnya Perwira Pertama Rp 2.735.300-Rp 4.780.600, Perwira Menengah Rp 3.000.000-Rp 5.243.400 dan Perwira Tinggi Rp 3.290.500-Rp 5.930.800.

Berdasarkan data tersebut, Hasbudi yang berpangkat Briptu memiliki besaran gaji senilai Rp 2.169.500 per – Rp 3.565.200 per bulan. Besaran tersebut ditetapkan sesuai dengan masa jabatannya. Layaknya seperti seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) seorang anggota polisi juga menerima tunjangan setiap bulan. Salah satu tunjangan yang memiliki nilai besaran paling tinggi adalah tunjangan kinerja (tukin). Dikutip dari laman resmi Polri, kelas jabatan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Polri.

Pada level Bintara, seorang polisi berpangkat Bripda dan Briptu masuk golongan kelas jabatan 5. Dengan demikian, Briptu Hasbudi berhak menerima tukin per bulan sebesar Rp 2.493.000. Selain tukin, seorang anggota polisi juga mendapatkan sejumlah tunjangan lain diantaranya ada tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua dan tunjangan daerah perbatasan. Besaran tergantung pangkat, jabatan dan daerah penempatan. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.