Kasus Dugaan Pencabulan Guru Terhadap 3 Murid, Polisi Diminta Tegas

pencabulan 1
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian bersikap tegas dalam penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru. (ilustrasi/net)

MAKASSAR | patrolipost.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bulukumba, diminta untuk tegas dalam penanganan dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru terhadap tiga orang murid Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sulawesi Selatan, Fadiah Machmud, meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas dan mengecam pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak apa lagi dilakukan oleh oknum guru.

Fadiah menjelaskan, dalam Pasal 54 Undang-undang Perlindungan Anak diatur bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkn perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual dan kejahatan lainnya oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik atau pihak lain.

“Perlindungan dilakukan oleh pendidik, tenaga pendidik, aparat pemerintah dan masyarakat. Kata wajib menunjukkan bahwa, jika terjadi pelanggaran maka ada sanksinya,” tegas Fadiah.

Seharusnya, lanjut Fadiah, sekolah adalah tempat mengembangkan potensi manusiawi anak-anak, mempersiapkan anak menjadi anak tangguh dan salah satu tugas utama guru adalah mendidik.

“Sangat disayangkan jika pelakunya berasal dari kalangan pendidik,” sesal Fadiah.

Selain Fadiah, Aktivis perempuan dari KPI Bulukumba, Agustin, juga mengecam pelaku kekerasan seksual terhadap anak apalagi dilakukan oleh oknum guru.

Agustin juga menyoroti proses penanganan hukum dari kasus tersebut. Menurutnya, pihak kepolisian tidak boleh menyepelekan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

“Sekarang sudah berlaku UU TPKS, kami harapkan penyidik juga menggunakan UU itu dalam menangani kasus ini,” pintanya.

Sebelumnya, MA salah seorang guru honorer di salah satu SD di Kecamatan Bulukumpa, dilaporkan karena mencabuli tiga muridnya sendiri. Saat ini ia telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bulukumba.

Kejadian tersebut terungkap, setelah salah seorang korban berinisial NA menceritakan kepada orang tuanya bahwa telah mengalami pelecehan yang dilakukan oleh wali kelasnya sendiri yakni MA.

NA yang didampingi oleh orang tuanya beserta dua orang korban lainnya yakni AN dan MA, melaporkan kejadian tersebut di Mapolres Bulukumba pada Jumat (29/4/2022)

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Muhammad Yusuf, saat dikonfimasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil visum korban pemerkosaan.

“Saya belum bisa berkomentar banyak karena masih belum ada hasil visumnya,” kata AKP Yusuf.

Terkait adanya upaya dari pihak keluarga terduga pelaku membujuk pihak keluarga korban untuk berdamai, menurut AKP Yusuf itu di luar wewenang kepolisian dan tidak mencampuri hal tersebut.

Kendati demikian, menurutnya suatu kasus pidana akan sulit untuk ditindaklanjuti jika sudah tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

“Tapi intinya saat ini penyidik masih berusaha mengumpulkan bukti, dan kami akan bekerja sesuai fakta yang terjadi di lapangan,” tukasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.