Kakak Beradik Nekat Curi Uang Pedagang Sayur di Pasar Anyar Buleleng

pencuri uang
Polisi menggelandang dua pelaku pencurian uang senilai Rp 20 juta. Kedua pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama dan terancam 7 tahun penjara. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kakak beradik asal Kelurahan Banyuasri Kecamatan Buleleng nekat mencuri uang milik Wayan Redipa (45), pedagang sayur di Pasar Anyar, Buleleng, Sabtu (19/3/2022) pukul 05.00 Wita. Kakak adik berinisial SS (24) dan ML (18) kini harus berurusan dengan polisi setelah sebelumnya melakukan pencurian pada tahun 2019 lalu. Residivis ini kembali menikmati dinginnya sel  penjara lantaran mencuri uang sejumlah Rp 20 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika mengatakan, saat beraksi mereka berbagi peran. Sang kakak (SS), bagian mengambil tas korban yang berisi uang tunai. Sementara adiknya (ML) bertugas mengawasi dan membawa motor.

Bacaan Lainnya

“Keduanya (pelaku) merupakan kakak beradik. Mereka berdua yang memilki inisiatif mencuri tas tersebut. Keduanya datang ke pasar dan melihat korban sedang tidur dengan menaruh tas di sebelahnya. Jadi mereka ada niatan untuk mengambil barang itu,” jelas AKP Hadimastika, Rabu (11/5).

Menurut AKP Hadimastika, pelaku SS dan ML ditangkap polisi di tempat kosnya  di Desa Panji, Kecamatan Sukasada Buleleng pada Minggu (10/4/2022). Sedangkan uang hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi. ”Hasilnya dipakai untuk judi dan untuk kebutuhan sehari-hari,” imbuhnya.

Hadimastika juga mengatakan, kedua pelaku merupakan residivis dan telah melakukan pencurian pada tahun 2019 dan telah dipenjara selama 7 bulan. Sementara  pelaku SS mengaku uang hasil curian dia gunakan untuk bermain judi togel. ”Semuanya dipakai judi togel dan untuk bayar utang,” katanya singkat.

Akibat perbuatannya, SS dan ML dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.