Sidang Kasus Korupsi LPD Ped Nusa Penida, Gede dan Made Divonis 4 Tahun Penjara

persidangan 666666
Sidang Tipikor kasus LPD Desa Ped Nusa Penida pembacaan putusan kepada dua terdakwa Gede Sartana dan Made Sugama 4 tahun penjara. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sidang kasus perkara tindak pidana korupsi LPD Desa Ped, Nusa Penida, Klungkung yang dilaksanakan, Selasa (26/4/2022) dengan terdakwa I Gede Sartana dan Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erffandy Kurnia Racchman SH dalam relisnya bahwa terdakwa I Gede Sartana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair

PN Tipikor menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Sartana dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 200 juta atau pidana pengganti kurungan selama 2 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76 miliar atau uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Lebih jauh Kasi Intel Kejaksaan Klungkung W. Erffandy Kurnia Racchman menyebutkan untuk terdakwa I Made Sugama di Pengadilan Tipikor Denpasar juga membacakan Putusan oleh Majelis Hakim.menyatakan terdakwa I Made Sugama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP .

Hakim menjatuhkan terhadap terdakwa I Made Sugama dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp. 200 juta apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1 miliar dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp 76 juta , dan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

“Usai putusan dari majelis hakim pada kedua terdakwa , baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum terdakwa menyatakan sikap “Pikir-Pikir” meminta kepada majelis hakim untuk memberikan waktu selama 7 hari setelah putusan ini,” ujar W Erffandy. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.