Penetapan Tersangka BUMDes Jehem Tunggu Penghitungan Kerugian dari Inspektorat Bangli

penggeledahan
Petugas Unit Tipikor Polres Bangli saat lakukan penggeledahan kantor BUMDes Jehem beberapa bulan lalu. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kasus yang melilit Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli sudah sejak lama bergulir. Kasus yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bangli hingga kini belum ada  yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Tipikor Polres Bangli Ipda Wayan Dwipayana saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus BUMDes Jehem mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi dana Gerbang Sadu Mandara (GSM)  dan dana penyertaan  desa di BUMDEs Jehem, masih tetap berjalan. Kata perwira asal Gianyar ini guna kepentingan penyidikan, pihaknya telah turun lakukan penggeledahan di kantor BUMDes Jehem beberapa bulan lalu.

Bacaan Lainnya

”Dalam penggeledahan beberapa  dokumen kita amankan untuk dipelajari,” ungkapnya, Selasa (26/4/2022).

Selain itu kata Ipda Wayan Dwipayana, sebanyak 40 saksi telah dimintai keterangnya. Untuk penetapan tersangka kini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Insopektorat Bangli. Untuk penghitungan kerugian sejatinya pihaknya telah bersurat per tanggal 6 Agustus 2021 ke Inspektorat.

Lanjut Ipda Wayan Dwipayana, karena saking lamanya hasil pengitungan belum juga disampaikan, pihaknya  kembali bersurat, namun hingga kini hasilnya belum juga turun.

”Kami sudah dua kali bersurat dan beberapa kali lakukan koordinasi, namun hasilnya juga belum turun, sehingga untuk penetapan tersangka belum bisa dilakukan,” tegasnya.

Kata Ipda Wayan Dwipayana untuk penghitungan kerugian negara sejatinya pihaknya sempat lakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Bali. Namun BPKP tidak bisa lakukan penghitungan karena kerugian di bawah Rp 300 juta.

”Kami masih tunggu jawaban dari Inspektorat apa bisa lakukan penghitungan atau tidak, jika tidak ada kepastian kami akan libatkan tim audit independent untuk lakukan penghitungan,” tegas Ipda Wayan Dwipayana.

Di sisi lain Inspektur Bangli, Jro Penyarikan Widata saat dikonfirmasi mengatakan saat ini masih proses penghitungan. Ada dokumen-dokumen yang masih harus dilengkapi. Pihaknya tidak menampik proses sudah berlangsung lama. Jro Widata belum bisa memastikan kapan rampungnya hasil penghitungan.

“Kami terus berkoordinasi dengan Tipikor Polres Bangli. Saat ini masih dalam proses,” jelasnya.

Ditanya terkait target, Jro Widata menginginkan agar proses cepat selesai. Namun kembali pada proses di lapangan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.