Memanas! Puluhan Warga Racang Kembali Mengadang Penggusuran Lahan oleh BPOLBF

penggusuran1
Aksi penolakan dari Kesatuan Masyarakat Racang Buka (KMRB) atas penggusuran lahan demi pembukaan jalan menuju Kawasan Pariwisata Terpadu milik BPOLBF, Senin (25/4/2022). (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Puluhan warga Kesatuan Masyarakat Rancang Buka (KMRB) kembali melakukan pengadangan atas proses pembukaan jalan menuju Kawasan Pariwisata Terpadu di hutan Nggorang Bowosie, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT, Senin (25/04/2022).

Warga yang terdiri dari pria, wanita dan anak-anak ini menduduki area penggusuran yang berlokasi di Lingko Raden Sahe, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT sambil membentangkan sejumlah poster penolakan yang diantaranya bertuliskan: “Tanah dan Kebun kami Diambil Paksa BPOLBF untuk Nafsu Kapitalis, Shana Fatinah Dirut BPOLBF Perusak Ketenteraman Manggarai Barat, Tidak Ada Keadilan maka Kami Pilih Ditembak Mati Polisi, 150 Ha Rumah Kami, 200 HA Hutan Kini Terancam Proyek BPOLBF”.

Bacaan Lainnya

Salah seorang warga Stefanus Herson menyebutkan aksi pengadangan dilakukan karena kegiatan penggusuran dilakukan di atas tanah milik mereka dan juga dilakukan tanpa sepengetahuan warga pemilik lahan.

“BPOLBF selama ini tidak pernah berdiskusi dengan kami terkait dengan pembangunan ini, padahal ini tanah kami,” ujarnya.

Ia menyampaikan pada aksi penolakan pertama, pihaknya telah meminta agar penggusuran dihentikan sebelum BPOLBF dan Pemkab Mabar berdiskusi bersama warga.

“Tiga hari yang lalu saya sampaikan ke Pak Robert (Kabag Ops Polres Mabar) kalau bisa kita duduk bersama dulu dengan pihak BOPLBF, kontraktor, pemerintah dengan polisi terkait pembangunan ini,” ujarnya.

Petugas Kepolisian yang berada di lokasi yang dipimpin oleh Kasat Intel Polres Mabar, Markus Frederiko pun berusaha berdialog dengan warga dan meminta warga untuk terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan aksi penolakan kepada Polres Mabar.

“Seharusnya kegiatan seperti ini disampaikan kepada kami, sesuai Undang undang 3 hari sebelum kegiatan,” tegasnya.

Markus pun meminta 10 orang perwakilan warga untuk membicarakan masalah ini di kantor polisi dan meminta warga untuk tidak menghambat proses pengerjaan pembukaan jalan.

“Tidak dilarang menyampaikan aspirasi, silakan saja tetapi tidak menghalangi kegiatan kegiatan pemerintah. Dari perwakilan Bapak-bapak mereka maksimal 10 orang sekarang dengan kami ke kantor kita bicarakan permasalahan ini,” pintanya.

Warga yang diwakilkan oleh Stefanus Herson pun menolak pertemuan dilakukan di kantor polisi dan lebih memilih dipertemukan dengan Bupati Manggarai Barat.

“Ada apa pertemuannya di kantor Polisi? Kami warga Manggarai Barat. Kami punya Bupati, camat, dan kepala desa. Kami hanya ingin bertemu mereka,” ujarnya.

Hingga saat ini, warga KMRB tetap berada di lokasi penggusuran guna memastikan satu unit eksavator tidak melanjutkan pekerjaan penggusuran. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.