Curi Jeruk dari Batangnya, Warga Bunutin Diciduk Polsek Kintamani

curi jeruk
Salah satu kebun jeruk yang menjadi sasaran pencurian yang berlokasi di wilayah Kecamatan Kintamani, Bangli. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Tim Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli berhasil menangkap pelaku  pencurian jeruk di puluhan lokasi yang ada  di wilayah Kintamani. Pelaku pencurian yakni  I Wayan Tanya (45), asal Desa Bunutin, Kecamatan Kintamani.

Pengungkapan berawal laporan dari salah satu korban I Nyoman Ariawan asal Desa Manikliyu Kecamatan Kintamani. Awalnya Nyoman Ariawan akan melakukan penyemprotan tanaman jeruknya. Pada saat melakukan penyemprotan, didapatinya banyak buah jeruk yang telah dipetik. Selanjutnya korban melaporkan kasus pencurian buah jeruk ke Mapolsek Kintamani.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Androyuan Elim saat dikonfirmasi membenarkan ada pengungkapan kasus pencurian jeruk. Dari penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Kintamani diback up Tim Opsnal Polres Bangli, berhasil amankan pelaku pencurian yakni I Wayan Tanya.

“Pelaku diamankan di jalan saat baru pulang berjualan di Pasar Payangan,” jelasnya, Minggu (24/4/2022).

Dari hasil pemeriksaan pelaku sudah beraksi sejak 2021 lalu. Adapun lokasi kebun jeruk yang disasar yakni di Desa Ulian, Desa Awan, Desa Manikliyu, Desa Bunutin, Desa Belancan, Kecamatan Kintamani. Di satu desa, TKP pencurian lebih dari dua lokasi.

“Pencurian dilakukan dari September 2021. Berlanjut di bulan-bulan berikutnya. Sejauh ini ada 24 TKP, namun masih terus dilakukan pengembangan,” tegas perwira asal Kupang (NTT) ini.

Pelaku mencuri buah jeruk pada malam hari dengan cara memetik jeruk tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung plastik. Lantas jeruk-jeruk curian diangkut menggunakan mobil pick up. Jeruk hasil curian dijual sendiri ke sejumlah pasar.

“Pelaku menyasar kebun jeruk yang ada di pinggir jalan dan beraksi saat malam hari,” ungkapnya.

Diketahui pula pelaku biasa mengantar orang belanja/berjualan ke pasar dengan menggunakan pick up tersebut. Petugas mengamankan barang bukti berupa mobil pick yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian. Pelaku yang kini mendekam di Polsek Kintamani dijerat dengan pasal 362 KUHP. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.