Polri Pastikan Pemudik Takkan Disuruh Putar Balik

putar 11111
Anggota Polres Mojokerto saat memutar balik kendaraan bernopol luar daerah yang akan masuk kota di gerbang tol Surabaya-Mojokerto. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Setelah selama dua tahun adanya pelarangan mudik akibat Covid-19 di dalam negeri. Akhirnya pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik ke kampung halaman pada momen Lebaran tahun ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menyediakan posko titik pemeriksaan atau check point bagi masyarakat yang mudik. Namun, dia memastikan tidak ada kebijakan putar balik di lapangan nanti.

“Saya pastikan lagi bahwa dalam tahun ini di dalam operasi tahun ini tidak ada check point. Check point yang digunakan untuk cek seperti tahun-tahun lalu, tidak ada putar balik,” ujar Ramadhan, Jumat (22/4).

Menurut Ramadhan, fokus utama Polri adalah melakukan pengawasan dan pengawalan demi kelancaran masyarakat untuk mudik di Lebaran 2022 ini. “Jadi, benar-benar kita memberikan pelayanan bagi masyarakat lancar dalam melaksanakan mudik,” katanya.

Selain itu, Ramadhan mengungkapkan Polri dan aparat gabungan juga tidak melakukan pemeriksaan vaksin Covid-19 dosis ketiga. Polri hanya menyiapkan posko untuk menyediakan masyarakat yang belum melakukan vaksin.

“Jadi kalau belum melaksanakan vaksin dikasih kesempatan untuk vaksin. Jadi, tidak ada, dicek periksa swab segala macam itu, tidak ada. Kami pastikan bahwa kita melaksanakan pengamanan dan pelayanan agar warga bisa melaksanakan mudik dengan lancar,” ungkapnya.

Adapun dalam musim mudik Lebaran 2022 ini, Polri juga telah melakukan berbagai rekayasa lalu lintas di tol, seperti one way, ganjil genap, contraflow, buka tutup rest area, maupun pemindaan kendaraan dari jalur tol ke jalan alternatif. Sebagai informasi, pemerintah telah memutuskan melonggarkan sejumlah aturan terhadap pembatasan sepanjang Ramadan. Kasus Covid-19 yang terus menurun melandasi keputusan tersebut.

Pemerintah mengizinkan umat muslim untuk melakukan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid ataupun musala. Masyarakat juga dipersilakan melaksanakan mudik Lebaran tahun 2022 ini.

Pemerintah juga sudah menetapkan hari libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada 2-3 Mei 2022. Sementara, cuti bersama berlangsung pada 29 April dan 4-6 Mei 2022.(305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.