Satpol PP Kembali Sita 370 Liter Arak Gula Pasir dari Produsen Nakal

arak gula
Personel Satpol PP Provinsi Bali menurunkan arak gula pasir hasil sitaan dalam sidak di Karangasem. (ist)

AMLAPURA | patrolipost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, berhasil mengamankan 370 liter arak gula pasir dari produsen nakal. Arak gula pasir itu merupakan hasil penegakan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali.

Kegiatan ini dilakukan tim gabungan dari Satpol PP Bali dan Satpol PP Karangasem di Kecamatan Sidemen. Yakni di Desa Tri Eka Buana dan Desa Talibeng. Di Desa Tri Eka Buana, dari enam pengusaha arak berbahan gula pasir, petugas menyita barang bukti berupa 65 liter arak gula pasir, dan 3 bungkus ragi. Sementara di Desa Talibeng, dari satu pengusaha, petugas mengamankan 105 liter arak gula pasir.

Bacaan Lainnya

Kasatpol PP Provinsi Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, dari tujuh pengusaha arak illegal itu, total arak gula pasir yang disita sebanyak 370 liter. Arak itu akan dimusnahkan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (26/4/2022).

“Selain ratusan liter arak gula pasir dan tiga bungkus ragi, kami juga menyita satu bungkus gula atau pemanis buatan,” kata Dewa Rai di Denpasar, Senin (20/4/2022).

Sidak ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan yang sebelumnya pernah dilakukan satuannya di Karangasem. Sementara itu, di pertengahan April ini, kata Dewa Rai, akan dilakukan penertiban arak gula pasir sebanyak dua sampai empat kali.

Dewa Dharmadi menambahkan, sidak ini sebagai langkah konsisten dalam upaya menghentikan produsen arak berbahan gula pasir. Karena selain bertentangan dengan Pergub tersebut, juga mematikan produsen arak Bali berbahan tradisional tuak.

“Para produsen mengira operasi sesaat. Kami pastikan selalu dilaksanakan dengan pemantauan terlebih dahulu,” jelasnya.

Sidak ini akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi produsen arak gula pasir berproduksi kembali. Sidak dihentikan ketika mereka kembali memproduksi arak berbahan dasar tuak. Sidak dilakukan tidak hanya di Karangasem, tetapi berkelanjutan di seluruh Bali.

Dewa Dharmadi memastikan, Intel Satpol PP Bali akan terus bergerak turun ke kabupaten/kota untuk memonitor keberadaan produksi illegal ini.

“Jadi di kabupaten lain pun bila mana mendapatkan informasi kegiatan serupa, maka saya pastikan penertiban akan bergerak,” ucapnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.