Kajati Bali Resmikan Rumah Restorative Justice Desa Penglipuran

restorative justice
Kajati Bali Ade T Sutiawarman tanda tangani prasasti rumah Restorative Justice. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Ade T Sutiawarman launching rumah Restorative Justice di Desa Penglipuran, Kelurahan Kubu Bangli, Rabu (20/4/2022).

Hadir dalam launching rumah Restorative Justice, Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta, Wakil Bupati I Wayan Diar, Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika, Sekda Bangli Ida Bagus Giri Putra, Kajari Bangli Yudi Kurniawan.

Bacaan Lainnya

Ditemui di sela-sela launching, Kajati Bali Ade T Sutiawarman mengatakan keberadaan rumah restorative justice mengacu peraturan dari Kejaksaan Agung. Konsep restorative justice  yakni untuk mencari keadilan.

Menurut Ade T Sutiawarman tujuan restorative justice yakni mendapat putusan hukum yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku. Prinsip utama restorative justice penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Bagaimanapun penyeselesaian perkara di pengadilan butuh biaya dan waktu,”ungkapnya.

Lanjut Ade T Sutiawarman rumah restorative justice diperuntukkan bagi masyarakat yang perlu penerangan hukum. ”Nanti rumah restorative justice akan dilengkapi dengan Jaksa Pengacara Negara dan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.

Menurut Jaksa asal Jawa Barat ini restorative justice tidak hanya menyangkut kasus pidana namun juga kasus perdata.

Dalam proses penanganan perkara melalui restorative justice, lewat pengajuan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Adapun beberapa persyaratan yang harus terpenuhi penanganan kasus lewat restorative justice diantaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kurang dari Rp 2,5 juta, pihak korban memaafkan dengan dilengkapi berita acara dari tokoh masyarakat.

”Kasus yang diajukan secara formal dan material terpenuhi, proses lewat usulan dari Kejari ke Kejagung dan selanjutnya dilakukan ekspose, jadi yang menentukan adalah Kejagung,” jelasnya.

Dipilihnya Desa Penglipura menurut Ade T Sutiawarman karena Desa Penglipuran merupakan tujuan wisata sehingga menjadi tempat berkumpul dan desa ini memilki adat istiadat yang begitu kental.

Sementara itu Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mengapresiasi langkah yang dilakukan Kejari Bangli dan Kejati Bali melouncing rumah restorative justice Desa Penglipuran.

Menurut Bupati asal Desa Sulahan, Kecamatan Susut ini, Desa Penglipuran yang miliki adat dan tradisi, sehingga nantinya bisa bersinergi dengan restorative justice yang dilaunching hari ini.

”Restorative justice bisa dikobarkan dan tidak di satu wilayah saja, namun bisa merembet ke desa yang lain, apalagi keberadaanya begitu penting dan bermanfaat khususnya bagi keluarga kurang mampu,” ujar Bupati Sang Nyoman Sedana Arta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.