Polsek Densel Ringkus Pelaku Begal Payudara Usai Videonya Viral di Medsos

begal payudara
Pelaku begal payudara diamankan di Mapolsek Denpasar Selatan. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Tim Resmob Presisi Polsek Denpasar Selatan berhasil mengamankan pelaku begal payudara yang videonya viral di media sosial. Pelaku seorang pria berinisial L (34) asal Banyuwangi Jawa Timur yang bekerja sebagai driver salah satu ojek online di Denpasar. Pelaku tercatat sudah melakukan aksi pelecehan terhadap perempuan dengan modus remas payudara di 11 lokasi.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Gede Sudyatmaja SH MH menyampaikan kepada media Sabtu (16/4/22) siang, pelaku berhasil diamankan petugas di Jalan Batur Sari Sanur Kauh Densel dekat kos pelaku pada hari Jumat 15 April 2022. Pelaku diringkus setelah video aksi begal payudara yang terekam CCTV dan viral di media sosial pada Kamis (14/04/2022) pukul 13.30 Wita.

Bacaan Lainnya

“Pelaku sudah beraksi di 11 TKP wilayah Denpasar dengan sasaran pengendara wanita muda secara acak, Asalkan ada kesempatan dan tempat kejadian sepi pelaku akan beraksi,” ungkap Kapolsek Densel.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan ciri-ciri pelaku didapat dari rekaman CCTv warga. Dalam rekaman itu terlihat seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda PCX warna putih melakukan perbuatan pelecahan (begal payudara) terhadap anak di bawah umur. Saat itu sang bocah sedang mengendarai sepeda gayung melintas di gang IV Jalan Tukad Irawadi Panjer Densel. Tim Resmob Presisi Polsek Densel dipimpin Panit 2 Ipda Wayan Sudarsana SH MH melakukan pengintaian terhadap pelaku hingga berhasil mengamankan pelaku di dekat kosnya.

Dari keterangan pelaku bahwa dirinya akan beraksi dengan menyalip korban dari sebelah kanan dan memepet korban, selanjutnya tangan kiri pelaku meremas payudara korban. Setelah itu pelaku memacu kendaraannya dengan cepat meninggalkan korban.

“Pelaku mengakui mendapatkan kepuasan dan kesenangan pada saat melakukan perbuatannya,” ucap Kompol I Gede Sudyatmaja.

Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Denpasar Selatan dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 281 KUHP tentang melanggar kesusilaan. (rls/007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.