Salat Idul Fitri Boleh di Masjid dan Lapangan, Bupati Buleleng: Tetap Taat Prokes

salat ied
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana foto bersama Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Buleleng yang melakukan audiensi, Rabu (13/4/2022). (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Sesuai Instruksi Menteri dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 tahun 2022 dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 mengenai Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1443 H/2022 M, umat Islam di Kabupaten Buleleng, Bali bisa bernafasa lega. Pasalnya, berdasar dua ketentuan itu, Salat Idul Fitri bisa dilakukan berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana kepada Pengurus Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Buleleng yang melakukan audiensi Rabu (13/4) meminta agar saat melaksanakan seluruh kegiatan selama Ramadan dan Idul Fitri nanti tetap menerapkan  Protokol Kesehatan (Prokes).

Bacaan Lainnya

“Saya meminta kepada PHBI Kabupaten Buleleng untuk tetap menerapkan Prokes Covid-19 pada pelaksanaan kegiatan keagamaan Takbir Akbar dan Salat Idul Fitri 1443 Hijriah di Kabupaten Buleleng,” kata Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana.

Dijelaskan, kendati kasus Covid-19 di Kabupaten Buleleng telah menurun, tetapi semua pelaksanaan kegiatan peribadatan harus tetap menjaga Prokes. Untuk memberikan rasa nyaman dan khusyuk dalam melaksanakan ibadah diharapkan seluruh masyarakat agar tetap menaati Prokes. Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, Prokes Covid-19 harus betul-betul diterapkan di setiap kegiatan yang melibatkan orang banyak.

“Tidak hanya pada kegiatan keagamaan, tetapi juga pada kegiatan-kegiatan lainnya. Agar ibadah berjalan khidmat dan baik, kita tidak khawatir akan hal yang buruk jika Prokes sudah diterapkan dengan baik. Menurut aturan juga boleh dilakukan,” imbuhnya.

Masyarakat di Buleleng khususnya umat Islam diminta untuk selalu menjaga situasi tetap kondusif. Utamanya pada pelaksanaan Takbir Akbar maupun salat Idul Fitri. Kerukunan antar umat beragama di Buleleng harus terus selalu dijaga.

“Semua harus saling menjaga. Tidak hanya saudara-saudara muslim tapi seluruhnya. Sesama umat beragama saling menghormati sesuai dengan norma-norma Pancasila. Buleleng sangat luas dan masyarakatnya beragam, untuk mewujudkan kerukunan kita harus saling menjaga antar umat beragama,” ucap Agus Suradnyana.

Sementara itu Sekretaris PHBI Buleleng Muchlish mengatakan Takbir Akbar Keliling akan dilaksanakan pada tanggal 1 Mei 2022 dengan rute dari Eks Pelabuhan Buleleng menuju Jalan Hasanuddin, Jalan Sutomo, Jalan Diponegoro, dan kembali ke Eks Pelabuhan Buleleng. Sedangkan Salat Idul Fitri juga sudah bisa dilaksanakan di ruang terbuka, salah satunya Taman Kota Singaraja.

Terkait dengan penerapan Prokes Covid-19 tentunya PHBI Buleleng akan mengimbau kepada umat agar selalu mengikutinya sehingga ibadah berjalan aman dan nyaman.

“Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 08 tahun 2022 bahwa kita diperbolehkan untuk melakukan kegiatan peribadatan. Kami berterimakasih atas persetujuan dan dukungan dari Bapak Bupati,” tandas Muchlish. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.