Bapak ‘Rudal’ Anak Tiri: Nggak Tahan Lihat Tubuh Korban Dibalut Handuk Keluar Kamar Mandi

cabul 22222
Polres Klungkung menggelar press release kasus pencabulan anak di bawah umur. (ist)

SEMARAPURA | patrolipost.com – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kabupaten Klungkung. Hal itu disampaikan Polres Klungkung saat gelar press release bertempat di Loby Aula Jalaga Darma Pandhapa, Senin (11/4/2022).

Pelaku pencabulan warga Dusun Curah Suko Desa Kaliwining Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur, berinisial BAW (52) resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi bejat ini dilakukan BAW terhadap anak tirinya berinisial SL (17). Tragisnya, perbuatan tidak senonoh dilakukan di kamar kosnya, di sebuah kampung yang ada di Kecamatan Dawan, Klungkung, berlangsung sejak tahun 2021.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya nggak tahan melihat korban SL keluar dari kamar mandi, tubuhnya terlihat montok aduhai terbungkus handuk, membuat nafsu bejat BAW keubun ubun, hingga pelaku merudal paksa korban. Malah sesuai pengakuan pelaku, hal itu dilakukan berulang kali. Miris.

Kasus ini mulai terungkap setelah bos di tempat korban bekerja, yakni di sebuah tempat penitipan kendaraan di Kecamatan Dawan, melihat gerak gerik korban yang sering murung. Setelah ditanya akhirnya korban pun bercerita kepada bosnya, mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya. Selanjutnya bosnya mengajak korban untuk melapor ke Mapolres Klungkung, Minggu (13/3/2022).

Begitu mendengar kasus itu dilaporkan, ayah tirinya langsung kabur bersama sang istri yang notabene ibu kandung korban ke Lombok.

“Kita berhasil amankan tersangka saat berada di rumah mertuanya di Lombok, Sabtu (26/3/2022),” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Made Dhanuardana, didampingi Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu Agus Widiono.

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Klungkung untuk proses hukum lebih lanjut. Modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara mengancam korban dengan kekerasan, yakni apabila tidak mau menuruti keinginannya korban akan dipukul. “Kasus ini masih kami selidiki,” tegas AKBP Made Dhanuardana.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal yang disangkakan terkait perbuatan dari pelaku yaitu Dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana ”Pasal 76D jo pasal 81 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan denganya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun dan paling singkat (3) tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta dan paling sedikit Rp 60 juta,” ujar AKBP Made Dhanuardana. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.