Spesialis Pembobol Rumah Kosong dan Maling Cabe Diciduk Polsek Kintamani

kapolsek kintamani kompol benyamin nikijuluw saat pers rilis pengungkapan kasus pencurian
Kapolsek Kintamani Kompol Benyamin Nikijuluw saat pers rilis pengungkapan kasus pencurian. (sam)

BANGLI | patrolipost.com Tim Opsnal Polsek Kintamani dibawah pimpinan Kanit Reskrim, Iptu I Gede Sudhana Putra SH,  berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku kasus tindak pidana pencurian di dua lokasi berbeda.

Adapun kedua pelaku yakni  I Wayan Kota (53), pelaku kasus pembobolan rumah kosong di Banjar Kayu Padi, Desa Belantih, Kecamatan Kintamani, Bangli dan  I Ketut Karya Adinata alias Ben (24) asal desa Bayung Gede, Kintamani yang merupakan pelaku pencurian cabai hingga ratusan kilogram menyasar sejumlah kebun milik petani setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Kintamani, Kompol Benyamin Nikijuluw  mengungkapkan, kedua pelaku pencurian tersebut dibekuk pada hari yang sama, Senin (4/4/2022).

Menurut Kompol Benyamin didampingi Kanit Reskrim, Iptu I Gede Sudhana Putra,   pembobolan rumah pertama kali diketahui saksi Wayan Ariana alias Kocong (49) Minggu (30/1/2022), sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu saksi Wayan Ariana melihat kondisi rumah dalam keadaan acak-acakan dan banyak barang yang hilang.

Selanjutnya saksi memberitahukan kepada Endang Permadi (57) selaku pemilik rumah yang sehari-hari tinggal di Jalan Suri Perman No 27, Banjar Uma Buluh, Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Pada Minggu (3/4/2022), saksi bersama korban melihat pintu jendela rumah dalam keadaan rusak terpotong, padahal sebelumnya tertutup dan terkunci.

Setelah diperiksa bersama ternyata barang seisi rumah sudah raib. Rinciannya, satu unit TV LCD ukuran 32 inci, satu TV 21 inci, 1 monitor CCTv ukuran 17 inci, dua kompor gas, dua tabung gas, satu  kompos gas high pressure. Kemudian dua matras, dua alas karet matras, dua blender, satu mixcer, mesin oven kue, tiga buah kandang ayam ukuran masing-masing beda ukuran, dua mesin gerinda pemotong, dua mesin ukiran profile, satu mesin amplas kayu, mesin bor tangan,  besi, pipa air, selang dan alat-alat pertanian seperti cangkul, sabit.

“Termasuk pula closet duduk  dan delapan mesin pompa air kolam juga diambil tersangka dengan kerugian yang diderita korban mencapai Rp 40 juta,” ungkap Kompol Benyamin Nikijuluw, Senin (7/4/2022)

Menindak lanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Kintamani melakukan penyelidikan dengan memperdalam keterangan korban. Dan melakukan penyelidikan di seputaran TKP dengan meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut.

Hasilnya, Senin (4/4) pukul 10.00 Wita, petugas memperoleh informasi bahwa ada seseorang yang membeli barang berupa mesin oven kue dengan ciri-ciri yang identik dengan barang yang hilang di TKP.  Setelah dicek, dari keterangan pembeli mesin oven atas nama saksi Wayan Ardana alias Wayan Sono (50), dari Banjar Taked, Desa Selulung, Kintamani, mesin tersebut dibeli dari seseorang yang diketahui bernama I Wayan Kota (53) dari Desa Belantih, Kintamani.

Berbekal informasi tersebut petugas mendatangi pelaku di rumahnya. Dan dari interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan pencurian yang dilakukannya itu.

“Pelaku langsung digiring menuju Polsek Kintamni guna penyelidikan,” ungkap Kompol Benyamin.

Petugas juga amankan sejumlah barang bukti, termasuk  satu unit mobil pick up DK 9997 PM dan satu unit mobil Mitsubhisi DK 8194 PO, yang dipergunakan pelaku dalam beraksi.

“Modusnya, pelaku masuk ke dalam rumah yang dalam keadaan kosong dengan cara memotong kayu pintu jendela dan masuk rumah melalui pintu jendela. Untuk motif, karena tekanan ekonomi,” sebut Kapolsek berbadan tambun ini  seraya menambahkan atas perbuatannya  pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP.

Sementara, tersangka  yang keseharian berjualan bunga dan jeruk di Pasar Kereneng, Denpasar ini beralasan nekat ambil barang-barang milik korban lantaran korban masih nunggak pembayaran sewa kontrak tanah sebesar Rp 25.000.000.

Ayah satu anak ini menyebut tanah dari rumah tersebut adalah miliknya. Kemudian korban mengontrak selama 30 tahun untuk dijadikan restoran yang sekaligus ditempati. Namun sejak Covid-19 melanda, restoran tutup dan si pengontrak pulang ke Banyuwangi.

“Dia masih ada utang bayar sisa kontrak. Saya sempat cari ke Badung, tapi orangnya katanya sudah kabur ke Jawa,” jelasnya.

Pria paro baya ini mengelak jika dirinya melakukan pembobolan. Dia hanya mengaku mengambil dua sangkar burung dari besi, tabung gas dan mesin oven kue. Semua barang itu katanya memang sudah berada di luar.

“Sampai sana jendelanya memang sudah terbuka, sudah rusak. Saya ambil barangnya di luar, tidak ada masuk ke dalam,” ujarnya.

Curi Cabai

Sementara untuk pengungkapan kasus pencurian cabai, setelah pihak Kepolisian mendapat laporan dari korban I Wayan Subrota (32) asal Desa Bayung Gede. Dalam laporannya, pada Minggu (3/4/) malam, korban melihat sepeda motor yang mencurigakan di dekat kebunnya. Setelah diintai, korban melihat pelaku sedang metik cabainya dan saat didekati langsung lari bersembunyi.

Diduga karena takut, sepeda motor pelaku ditinggal begitu saja. Dari hasil penyelidikan polisi dan identifikasi motor yang ditinggal, akhirnya I Ketut Karya Adinata alias Ben berhasil diamankan.

“Dari interogasi, pelaku telah melakukan pencurian cabai berkali-kali. Modusnya, dia beraksi pada saat kondisi kebun korban kosong dan seolah-olah sebagai pemilik. Pelaku ini juga merupakan residivis kasus pembobolan rumah kosong tahun 2018,” tegas  Kapolsek Kompol Benyamin.

Pelaku juga mengaku semua hasil curiannya sebelumnya telah dijual ke sejumlah pengepul. “Uang hasil penjualan cabai curian, saya pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Pelaku juga tidak menampik, selepas dari penjara tidak punya pekerjaan tetap sehingga nekat kembali melakukan aksi pencurian.

“Total hasil penjualan cabai yang saya curi, mencapai jutaan rupiah,” ujarnya. Atas perbuatannya itu, pelaku  dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman  hukuman maksimal 5 tahun penjara. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.