Mulai 6 April, RI Berikan Bebas Visa Kunjungan dan VoA Wisata kepada 43 Negara

visa kunjungan
Pemeriksaan dokumen bagi PPLN oleh petugas imgrasi di Bandara internasional I Gusti Ngurah Rai. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Indonesia kembali memperluas cakupan kebijakan pemberian Bebas Visa Kunjungan dan VoA khusus wisata. Dalam regulasi itu, 9 negara Asean bebas visa kunjungan wisata ke Indonesia. Saat ini, bebas visa kunjungan wisata diberikan kepada 43 negara.

Kebijakan yang mulai berlaku pada 6 April 2022 ini, untuk mendukung pariwisata berkelanjutan di masa pandemi. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0549.GR.01.01 tanggal 5 April 2022. Dengan demikian, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Bacaan Lainnya

“Orang asing sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut bisa masuk ke Indonesia hanya melalui 19 tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) yang ditunjuk,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Amran Aris, Rabu (6/4/2022).

Saat ini, kata Amran, ada 7 bandara, 8 pelabuhan dan 4 Pos lintas batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek Bebas Visa Kunjungan dan VoA khusus wisata. Orang asing tidak diizinkan masuk melalui TPI lain jika menggunakan bisa bebas kunjungan wisata.

“Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” ujar Amran.

Untuk Bebas Visa Kunjungan dan VoA khusus wisata, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.

“Tarif dipatok sebesar Rp 500.000 itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000,” jelasnya.

Izin tinggal Bebas Visa Kunjungan dan VoA khusus wisata bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Amran menekankan, izin tinggal pemegang bebas visa kunjungan tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore.

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.  (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.