Hasil Razia di Karangasem, 860 Liter Arak Gula Pasir Dimusnahkan

pemusnahan arak
Pemunahan 860 liter arak gula pasir yang disidak Satpol PP Provinsi Bali dan Karangasem. (ist)

AMLAPURA | patrolipost.com – Arak Gula Pasir yang jadi barang bukti dimusnahkan karena bertentangan Pergub Bali No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, Jumat, 1 April 2022. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibuang di lubang berukuran 50×100 cm dengan kedalaman 1 meter.

“Saya harap masyarakat tidak lagi memproduksi arak berbahan gula pasir,” kata Gubernur Bali Wayan Koster saat pemusnahan di Karangasem, Jumat (1/4/2022).

Bacaan Lainnya

Ia berharap para pengrajin kembali memproduksi arak tradisional Bali yang bahannya dari pohon kelapa, ental, enau yang diolah secara tradisional.

“Itu yang menjadi tradisi kita yang diwariskan secara turun temurun,” tambah Koster.

Barang bukti yang dimusnahkan hasil sitaan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Karangasem sebanyak 860 liter arak gula pasir, 62 bungkus ragi, 20 kg gula pasir, dan 12 sachet sarimanis.

Gubernur mengatakan, hasil arak yang diproduksi dengan bahan tuak memiliki cita rasa yang sangat enak, dan terkenal hingga ke mancanegara. Ia mengaku selalu memperkenalkan Arak Bali kepada para Dubes negara lain.

“Jangan mencari uang dengan cara nakal seperti ini. Apalagi Karangasem yang terkenal dengan araknya, jangan dirusak dengan cara-cara begini,” ujarnya.

Sementara, Kapolda Bali Irjen Pol Jayan Danu Putra yang juga hadir dalam acara pemusnahan menyampaikan, ada sanksi sesuai yang berlaku dengan apa yang disampaikan Gubernur Bali yakni, sanksi penutupan.

“Kami bagian dari penegakkan hukum sesuai Pergub. Baik pembinaan, hingga penutupan. Dan kita akan bekerjasama dengan Satpol PP juga,” kata Irjen Pol Jayan Danu Putra.

Sebelumnya, Kasatpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut, merupakan hasil dari tiga kali sidak yang dilakukan pihaknya bersinergi dengan petugas di Kabupaten Karangasem.

Dikatakan, sidak berlangsung di Kecamatan Abang yakni Desa Datah, Kesimpar, dan Desa Nawa Kerti, sedangkan di Kecamatan Sidemen yaitu di Desa Tri Eka Bhuana.

“Total jumlah pengusaha sebanyak 26 orang,” ungkapnya.

Di sela-sela pemusnahan itu, Polres Karangasem juga membawa barang bukti sebanyak 1.200 liter arak gula pasir dan barang bukti lainnya. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.