Pura-pura Test Drive, Pengacara Larikan Mobil Showroom

Pelaku dan barang bukti 1 unit mobil Avanza.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria berprofesi sebagai pengacara, H Mohamad Husein SH MPd (48) diringkus Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali karena membawa kabur 1 unit mobil Avanza milik showroom Duta Motor. Pelaku berpura-pura test drive, lalu melarikan mobil tersebut setelah menurunkan pemilik showroom dengan alasan minta dibelikan minuman.

Peristiwa berawal, Jumat (22/11) sekira pukul 14.30 Wita pelaku datang ke showroom milik korban I Made Ardika (43), warga Banjar Piakan, Desa Sibangkaja, Kecamatan Abiansemal, Badung. Di showroom yang berada di Jl Tukad Batanghari No 20 X Panjer Denpasar ini, pelaku berpura-pura mau membeli mobil Toyota Avanza.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya pelaku meminta test drive mobil tersebut dengan mengendarai sendiri, sedangkan korban ada disamping pelaku. Pada saat sampai di Simpang Tiga Tukad Yeh Aya, pelaku mau beli bensin mobil dan menyuruh korban turun dari mobil untuk beli bensin dengan memberi uang kepada korban Rp 50.000.

Setelah itu dilanjutkan lagi test drive lagi ke arah Jl Tukad Unda dan berhenti lagi di Jl Tukad Yeh Unda. Di sini pelaku menyuruh korban beli minuman. Pada saat korban turun, tiba-tiba pelaku langsung kabur membawa mobil Avanza DK 488 IS. Kejadian ini langsung dilaporkan korban ke Polsek Denpasar Selatan dengan LP Nomor: LP-B/170/XI/2019/ Polsek Densel, tanggal 22 November 2019.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya Tim Resmob Dit Reskrimum Polda Bali bersama korban melakukan pencarian di sekitar Jl Teuku Umar. Ada saksi menginformasikan kepada Tim Resmob bahwa Mobil Toyota Avanza DK 488 IS dan pelaku ada di Jl Pulau Ayu Pedungan.

“Tim bergegas ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti dan langsung menggelandang ke kantor Resmob Dit Reskrimum Polda Bali,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Ditambahkannya, pelaku yang beralamat di Jl Pulau Alor No 39 Lingkungan Bumi Shanti, Kelurahan Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat ini dijerat Pasal 372 KUHP. Dalam kasus ini korban mengalami kerugian Rp 145.000.000. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.