Warga Negara Perancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi dari Indonesia

deportasi wn1
Pemdeportasian terhadap WNA Perancis berinisial RJHB. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Prancis, Senin (28/3/2022). Laki-laki berinisial RJHB (30) dideportasi setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana narkotika, serta izin tinggal sudah tidak berlaku.

RJHB telah melanggar Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.

Bacaan Lainnya

“Dan di dalam ketentuan Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa, setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal, sehinga imigrasi melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian,” kata Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk, Rabu (30/3/2022).

Sebelumnya pada Desember 2020 lalu, RJHB ditangkap oleh Polres Badung dengan kasus kepemilikan 1 klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram, 1 plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram, 1 pucuk senjata api laras panjang jenis Blade Pistol Stabilizer, 1 pucuk senjata api jenis Revolver NAA 22LR, 1 pucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut ia harus bertanggung jawab dalam putusan bersalah, sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2011 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan,” jelasnya.

Setelah menjalani masa pokok pidananya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBN-PK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022, laki-laki kelahiran Paris tersebut bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli, dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar. Dan diserahkan ke Rudenim Denpasar pada 24 Maret 2022 untuk didetensi dan dideportasi.

Selain dideportasi RJHB juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Berdasarkan Pasal 99 Jo 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup,” tutup Jamaruli. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.