Pengguna Jasa Pelabuhan Celukan Bawang Mengeluh, System Administrasi dan Manuver Kapal Tumpang Tindih

pelabuhan celukan bawang
Pelabuhan Celukan Bawang, Kepala KSOP Celukan Bawang Made Oka SH. (cha)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah cukup lama aktivitas Pelabuhan Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak terlihat landai, kini diam-diam sejumlah pengguna jasa di pelabuhan terbesar Bali Utara itu mulai mengeluhkan soal tumpang tindihnya pengaturan administrasi kapal. Padahal sebelumnya tidak ditemukan ada masalah terlebih intensitas kedatangan kapal maupun volume bongkar barang sejak beberapa tahun silam tidak ada yang signifikan.

Untuk diketahui, di Pelabuhan Celukan Bawang selain PT Pelindo dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Celukan Bawang ada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Polsek KP3 Celukan Bawang, Satpolairud Polres Buleleng, Pos Angkat Laut dan yang terbaru Kantor Satpolairud Polda Bali.

Bacaan Lainnya

Pengguna jasa pelabuhan dari perusahaan agensi pelayaran mengaku akhir-akhir ini ada pengaturan yang tidak biasa terkait kapal yang sandar di Pelabuhan. Jika sebelumnya seluruh proses administrasi dokumen dan prosedur manuver kapal dilakukan satu pintu melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Namun belakangan ada pihak yang dianggap tidak memiliki kewenangan dituding ikut merecoki dan melakukan intervensi.

“Kami jadi sulit oleh aturan pihak yang tidak memiliki kewenangan mengatur urusan kapal ikut mengatur termasuk memeriksa dokumen kapal dan ABK-nya. Ini kan  sudah tidak benar,” keluh pengguna jasa di Pelabuhan Celukan Bawang, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, selama ini kapal yang hendak sandar di pelabuhan diurus oleh pihak agensi. Pengurusan itu termasuk kelengkapan dokumen kapal, izin berlayar hingga dokumen anak buah kapal (ABK). Seluruh dokumen itu, katanya, diambil pihak agensi dan diserahkan kepada  syahbandar pelabuhan selama kapal tersebut berada di areal pelabuhan.

“Memang prosedurnya begitu. Ini juga berdasar aturan pelayaran dan keselamatan pelayaran semua urusan kapal yang akan bersandar diurus agen berkoordinasi dengan syahbandar,” imbuhnya.

Namun belakangan, komunitas pengguna jasa pelabuhan dibuat bingung oleh adanya aturan dari oknum di Satpolairud Polda Bali Celukan Bawang. Kata dia, jika sebelumnya aturan keberangkatan dan perpindahan kapal dari dermaga satu ke dermaga lainnya terlebih dari dermaga khusus tidak memerlukan aturan adminstrasi ribet, kali ini dibuat sulit.

“Terkadang ada oknum yang langsung masuk ke kapal sambil memeriksa dokumen pribadi ABK. Jika ada yang dianggap melanggar, identitas ABK ditahan. Padahal semua dokumen kapal kan dipegang Syahbandar. Ini sangat mempersulit,” keluhnya.

Anehnya, saat diminta untuk menunjukkan kewenangan melakukan penahanan terhadap dokumen dan identitas kapal, menurutnya, penjelasan oknum tersebut terkesan ambigu dan berujung debat kusir.

”Kami akan taat aturan jika memang ada aturannya. Selama ini seluruh proses dokumen kapal yang kami urus tidak pernah ada masalah dengan syahbandar karena semua berdasar prosedur,” ucapnya.

Dia berharap agar kasus-kasus seperti itu dijernihkan untuk menghindari ketakutan pihak lain yang hendak berlabuh di Pelabuhan Celukan Bawang.

Saat media ini mendatang Kantor Satpolairud Polda Bali di Celukan Bawang untuk meminta konfirmasi soal kasus tersebut namun belum mendapat jawaban.

“Nanti saya jawab, saya minta izin dulu dengan komandan untuk menjawabnya,” kata salah satu personel via telepon.

Sementara Kepala KSOP Celukan Bawang Made Oka SH mengaku belum mengetahui adanya keluhan pengguna jasa pelabuham soal layanan. Hanya saja, ia mengaku pernah mendengar kasus adanya kapal tag boot yang diperiksa karena melakukan perpindahan dari dermaga khusus PLTU Celukan Bawang ke Dermaga 3. Namun masalah itu sudah diselesaikan.

“Tag boot awalnya sandar di Dermaga Khusus  airnya habis dan bersandar di Dermaga 3 dimasalahkan namun sudah diselesaikan,” ungkapnya.

Atas keluhan pengguna jasa pelabuhan itu, Made Oka mengajak semua pihak agar mematuhi aturan di pelabuhan. Jika mengacu Undang-Undang No 17/2008 tentang Pelayaran, ruang Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DKLP) seluruh kewenangan berada di Syahbandar.

Termasuk didalamnya menerbitkan surat izin olah gerak kapal di lingkungan pelabuhan berada di satu kawasan.

“Kita hormati itu kemudian kalau ada persoalan mari kita saling bekoordinasi untuk kondusifitas pelabuhan di tengah niat pemerintah ingin meningkatkan perbaikan layanan,” tandas Made Oka. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.