Kapolri Sita 1,196 Ton Sabu-Sabu di Pangandaran: Selamatkan 5 Juta Jiwa

sabu 11111
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti sabu-sabu seberat 1,196 ton di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022). (ist/ant)

BANDUNG | patrolipost.com – Polri menyatakan, pengungkapan peredaran sabu-sabu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, seberat 1,196 ton. Sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton itu dalam kondisi terbungkus di 66 karung yang berisi kotak plastik.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, sabu-sabu tersebut sempat diangkut dengan perahu nelayan. ”Dari pengungkapan tersebut, diamankan kurang lebih lima orang,” kata Listyo seperti dilansir dari Antara di Pusat Pendidikan Intelijen Polri, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (24/3/2022).

Dia menyebutkan lima inisial tersangka yakni, SA, 33; HM, 41; HH, 39; AH, 38; dan M, 20 yang merupakan warga negara Afganistan. Selain sabu-sabu seberat lebih dari 1 ton, polisi juga mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 27 gram, satu perahu nelayan berikut satu unit mesin, tiga unit mobil pengangkut sabu-sabu, enam unit ponsel, satu kartu ATM, dan sebuah airsoft gun.

Mereka dijerat dengan pasal 112 juncto pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menambahkan, penangkapan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 1,196 ton di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyelamatkan 5 juta jiwa lebih dari penyalahgunaan narkotika. Jutaan orang yang terselamatkan itu, jika diasumsikan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

”Kita saat ini telah menyelamatkan kurang lebih 5.950.000 orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ucap Listyo.

Dia menjelaskan, sabu-sabu seberat 1 ton lebih itu memiliki nilai Rp 1,43 triliun apabila berhasil diedarkan. Dengan asumsi, satu gram dijual dengan harga Rp 1,2 juta.

”Saya minta ini terus diberantas dari mulai hulu sampai hilir. Saya juga minta seluruh kapolda, kapolres, kalau ada anggota yang terlibat, pecat dan pidanakan. Beri hukuman maksimal,” tegas Listyo.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggagalkan upaya peredaran sabu-sabu di pantai, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3) pukul 14.00 WIB. Sabu-sabu itu ditemukan terbungkus dalam karung dengan kondisi disembunyikan di sebuah perahu nelayan. Sabu-sabu itu diduga dikirim melalui jalur perairan pantai selatan Jawa Barat. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.