Digrebek Selingkuh di Hotel, Oknum PNS Pemprov Digugat Cerai Suaminya

BANGLI | patrolipost.com – Kasus selingkuh oknum PNS Pemprov Bali Ni Made DP (31) dengan Made AG (41) yang digerebek polisi di salah satu kamar hotel Jl Tengku Umar Denpasar, Minggu (2/6) lalu memasuki episode baru. Suami Made DP yakni Sang KE (31) menggugat cerai sang istri ke Pengadilan Negeri (PN) Semarapura.
 
Permohonan gugatan cerai sudah dilayangkan Sang KE (31) pria asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini ke Pengadilan Negeri Semarapura lewat kuasa hukumnya I Wayan Wira SH dan KD Dewantara Rata SH.

Kepada media kuasa hukum penggugat, KD Dewantara Rata SH mengatakan, gugatan sudah didaftarkan di kepaniteraan PN  Semarapura dengan nomer perkara 70/Pdt.G/2019/PN SP.

“Untuk sidang pertama dengan agenda mediasi sudah dijadwalkan minggu lalu, namun  karena pihak tergugat tidak datang maka proses mediasi tidak bisa berlangsung,” ujar KD Dewantara SH, Senin (5/8).

Sebut KD Dewantara, kliennya berasal dari Bangli dan gugatan dilayangkan ke PN Semarapura karena tergugat sudah berkedudukan secara hukum di Kabupaten Klungkung. “Tergugat bertempat tinggal di Dusun Peninjoan, Desa Pasekbali, Kecamatan Dawan, Klungkung,” jelas pengacara asal Banjar Pule, Kelurahan, Kawan, Bangli ini.

Sementara disinggung alasan Sang KE menggugat istrinya, kata KD Dewantara Rata, ada beberapa alasan yakni selama perkawinan berlangsung selama lima tahun belum memiliki keturunan, sehingga rumah tangga tidak bisa berjalan dengan baik atau sering terjadi perselisihan dan percekcokan.
“Antara penggugat dengan tergugat sudah pisah ranjang sejak dua tahun lalu,” ungkap KD Dewantara.

Dia menambahkan, atas perselisihan tersebut penggugat berharap ada perubahan dalam menjalankan kehidupan rumah tangga,  ternyata sia- sia. Bahkan pada awal bulan Juni 2019 perselisihan penggugat dengan tergugat semakin serius dengan adanya  perilaku tergugat sebagai istri yang sangat sulit dimaafkan oleh penggugat selaku suami.

“Atas kekeliruan dari perilaku tergugat dengan kesadarannya sendiri tergugat pulang ke rumah orangtuanya sejak awal bulan Juni 2019 sampai gugatan diajukan,” sebut KD Dewantara. 

Seperti diberitakan sebelumnya, aksi indehoi dua oknum PNS pasangan selingkuh ini digerebek jajaran Polda Bali. Pasangan selingkuh ini digerebek saat berada di kamar hotel kawasan Jl Tengku Umar, Denpasar.

Kamar ‘mesum’ tersebut tercatat dipesan oleh si perempuan, Ni Made DP. Ni Made DP adalah oknum PNS Pemprov Bali yang kesehariannya bertugas sebagai perawat di salah satu Puskesmas kawasan Kabupaten Gianyar. Sedangkan si lelaki, Made MG, adalah oknum PNS Pemprov Bali dan juga sudah memiliki istri seorang Polwan. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.