Kasus Pertikaian Berdarah Antar 2 Keluarga di Kaliasem, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

kasi humas
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. (dok)

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah memastikan hasil penyelidikan kasus pertikaian berdarah yang melibatkan dua keluarga di Banjar Dinas Lebah, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng, Bali memenuhi unsur pidana, penyidik Satreskrim Polres Buleleng akhirnya menetapkan dua tersangka. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi Jumat (5/3) lalu yakni Kadek Arsana alias Toris (50) dan anaknya yakni Gede Pariasa alias Porda (30). Keduanya kini mendekam di tahanan Polres Buleleng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya dua keluarga yakni keluarga Putu Mas Merta (47) dan keluarga Kadek Arsana alias Toris (50) terlibat pertikaian berdarah dipicu selisih paham. Saat itu Arsana alias Toris dalam pengaruh minuman alkohol usai pesta miras berteriak dengan nada seolah-olah menantang pihak keluarga Putu Mas sambil membawa linggis.

Bacaan Lainnya

Tantangan itu direspons pihak Putu Mas sehinggaa terjadi baku hantam dengan menggunakan berbagai senjata. Setidaknya, ada 6 orang mengalami luka-luka. Dari keluarga Putu Mas, ada 4 orang mengalami luka-luka yakni Putu Mas mengalami pendarahan di otak, lalu istrinya Luh Ayu Widiani (47) mengalami luka lebam tangan kanan. Mereka sempat dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatka perawatan medis.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan penetapan tersangka itu.  Toris maupun Porda sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP. Menurut AKP Sumarjaya, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak minggu lalu setelah dilakukan gelar perkara yang dilakukan jajaran Satreskrim Polres Buleleng, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah barang bukti. Mereka pun kata Sumarjaya, sebagai pihak yang dianggap bertanggungjawab atas kekerasan yang  membuat 4 orang luka-luka.

“Barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 1 bilah golok dan 2 buah linggis. Sementara barang bukti berupa 1 besi dan 1 batang kayu tidak diakui kepemilikannya, baik oleh tersangka maupun korban,” ungkap AKP Sumarjaya, Senin (21/3/2022).

Sementara soal laporan dari Gede Pariasa alias Porda, anak dari Toris yang merasa menjadi korban dalam insiden itu terhadap keluarga Putu Mas, AKP Sumarjaya menegaskan, masih dalam proses penyelidikan.

”Kalau laporan dari pihak tersangka (Porda) itu masih lidik. Tapi sejauh ini (laporan dari Porda), masih belum memenuhi unsur (pidana),” tandas AKP Sumarjaya.

Seperti berita sebelumnya, akibat pertikaian berdarah dua keluarga pada Jumat (5/3) lalu sekitar pukul 23.00 Wita, sejumlah orang mengalami luka-luka. Dalam peristiwa itu ada 6 orang mengalami luka-luka hingga dilarikan ke rumah sakit. Dari keluarga Putu Mas, ada 4 orang mengalami luka-luka yakni Putu Mas mengalami pendarahan di otak, lalu istrinya Luh Ayu Widiani (47) mengalami luka lebam tangan kanan.

Tak hanya itu, anak dari Kadek Bayu Widana (19) juga mengalami luka tusuk di perut kiri serta kepala belakang kiri dan Komang NM (14) mengalami luka dalam di bagian kepala dan dada.

Sedangkan dari keluarga Kadek Arsana, ada 2 orang yang menjadi korban. Kedua orang itu yakni Kadek Arsana alias Toris mengalami luka pada bagian kepala atas sebelah kanan dan anaknya yakni Gede Porda mengalami patah tulang tangan kiri. Akibat peristiwa itu keduanya sama-sama melapor ke polisi sebagai korban. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.