Bupati Suwirta Jelaskan Status Tanah di  Desa Sompang

Bupati Suwirta gelar Rakortas terkait Tanah Negara di Desa Adat Sompang Nusa Penida.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menegaskan, hingga kini Pemkab Klungkung tidak pernah menyertifikatkan tanah di Desa Sompang, Kecamatan Nusa Penida menjadi milik Pemkab Klungkung. Tanah tersebut bisa dimanfaatkan untuk kepentingan bersama warga Desa Sompang dengan mengajukan permohonan ke Bagian Pertanahan Pemkab.

Penegasan itu disampaikan Bupati Suwitra dalam rapat koordinasi terbatas (Rakortas) terkait surat yang diajukan warga ke Gubernur Bali mengenai tanah negara yang berada di Desa Adat Sompang, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Klungkung, Kamis (21/11/2010). Turut hadir dalam rapat tersebut Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana dan Perbekel Sakti I Ketut Partita dan Perbekel Bunga Mekar Wayan Yasa.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Suwirta menjelaskan bahwa Pemkab Klungkung belum ada menyertifikatkan tanah negara yang berada di kawasan Desa Adat Sompang menjadi tanah milik Pemkab.

Mendengar penjelasan Bupati Suwitra, Bendesa Adat  Sompang I Gusti Ketut Sudana meminta maaf atas adanya kekeliruan dari pemahaman masyarakat Desa Adat Sompang terkait status tanah negara tersebut. Karena ketidaktahuan, dirinya ikut menandatangani surat warga Desa Adat Sompang yang ditujukan ke Pemprov Bali, yang sebenarnya dirinya sendiri tidak paham mengenai isi keseluruhan surat tersebut.

Setelah mendengarkan permintaan maaf Bendesa Adat Sompang, Bupati Suwirta menyatakan atas nama pribadi dan Pemkab Klungkung memaafkan kekeliruan yang terjadi.

Bupati meminta supaya Bendesa Adat Sompang I Gusti Ketut Sudana dapat melakukan koordinasi dengan perbekel dan camat dengan baik terkait kebijakan ataupun program kerja pemerintah yang dilaksanakan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Bupati Suwirta juga mengingatkan masyarakat Desa Adat Sompang dan masyarakat Klungkung pada umumnya,  bahwa Pemkab tidak akan sembarangan dalam menyertifikatkan tanah. Terkait keinginan masyarakat yang ingin menggunakan tanah milik negara untuk kepentingan umum, masyarakat desa dapat langsung ke Bagian Pertanahan untuk mengajukan permohonan tersebut.

“Apabila memang dibutuhkan rekomendasi dan Pemkab tidak memerlukan tanah tersebut, akan Saya dukung dengan memberikan rekomendasi. Namun  rekomendasi dari Bupati tidak menentukan apakah permohonan penggunaan tanah tersebut disetujui, sebab ada tim yang nantinya akan mengkaji permohonan tersebut. Bupati hanya akan membantu memohonkan tanah, selebihnya pihak dari Pertanahan yang akan memproses sesuai mekanisme yang ada, ” ujar Bupati Suwirta.

Turut Hadir dalam rapat terbatas itu Camat Nusa Penida I Komang Widyasa Putra, Kepala Bagian Pemerintahan I Gusti Gede Gunarta, serta undangan terkait lainnya. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.