Waduh! Suap Pengaturan Skor Liga Indonesia, Mulai Rp30 sampai Rp70 Juta

suap 333 xxxx
Polda Jatim mengungkap praktik suap pengaturan skor pertandingan Liga Indonesia, Rabu (16/3/2022). (ist)

SURABAYA | patrolipost.com – Polda Jatim mengungkap praktik suap pengaturan skor pertandingan Liga 3. Empat orang tersangka telah ditahan dan seorang tersangka berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka yang telah ditahan adalah BS (55), kemudian DYP (33), FA (47), tersangka IAH. Sedangkan satu tersangka yang berstatus DPO yakni HP.

Bacaan Lainnya

Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan aliran uang suap untuk mengatur skor bervariasi. Mulai dari Rp 30 juta hingga Rp 70 juta.

Sedangkan kasus pengaturan skor ini terjadi pada pertandingan Gresik Putra FC vs NZR Sumbersari dan Gresik Putra vs Persema.

Pada pertandingan Gresik Putra, Totok menyebut pihaknya menemukan aliran uang sebanyak Rp 70 juta. Uang ini digunakan sebagai imbalan mengatur agar Persema Malang mengalah 1-0 kepada Gresik Putra pada babak pertama.

Pengaturan skor ini sendiri berawal dari pertemuan antara DY dan HP. Mereka kemudian menemui BS dan menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta.

“Dengan imbalan Rp 70 juta dan meminta kepada saudara BS agar Persema mengalah dengan skor 1-0 di babak pertama,” ujar Totok, Rabu (16/3/2022).

Mendapat tawaran itu, BS kemudian bertemu dengan pengelola Gresik Putra. Tujuannya yakni membujuk agar mengalah saat melawan Persema dan NZR Sumbersari. BS saat itu mengiming-imingi Rp 30 juta sebagai imbalannya.

Tak hanya itu, sejumlah pemain Gresik Putra juga diminta mengalah dan dijanjikan iming-iming uang Rp 30 juta dan direkrut klub Liga 2 jika nanti timnya tak lolos.

“Tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2,” kata Totok.

Totok menambahkan atas perbuatannya para tersangka kini dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Adapun ancaman hukumannya yakni 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 15 juta.

“Keempat tersangka dikenakan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 juta,” tandas Totok. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.