Imbas Perubahan Sistem, TPP Bangli Belum Cair

kadis bangli
Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, I Made Mahendra Putra. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Para ASN di lingkungan Pemkab Bangli  belum terima tunjangan berupa tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk bulan Januari dan Februari. Realita ini terjadi karena ada perubahan sistem.

Kepala BKD dan Pengembangan SDM Bangli, I Made Mahendra Putra saat di konfirmasi tidak menampik jika TPP selama dua bulan belum cair. Menurut mantan Kabag Humas Setda Bangli ini, kondisi ini tidak hanya di Bangli namun juga di kabupaten/kota lainya. Belum cair TPP ini karena adanya perubahan sistem.

Bacaan Lainnya

“Untuk bisa mencairkan TPP harus mendapat rekomendasi dari Kemendagri,” ungkapnya, Kamis (10/3/2022).

Mekanisme pencairan prosesnya yakni pemerintah daerah lewat Bagian Organisasi mengisi data pada aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (SIMONA). Data tersebut meliputi usulan persetujuan TPP.

“Pemda melakukan input penjabaran TPP di aplikasi SIMONA. Selanjutnya Biro Ortala Kemendagri bersama Pemda melakukan validasi terhadap penjabaran TPP dan dokumen lainnya,” sebutnya.

Berikutnya, Biro Ortala bersurat kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang ditembuskan kepada Pemda terkait hasil validasi tersebut melalui aplikasi SIMONA.

Tidak sampai di situ, dari Kemendagri mengajukan ke Kementerian Keuangan untuk bisa mendapat rekomendasi. Bila sudah ada rekomendasi dari Kementerian Keuangan, baru Kemendagri menyerahkan rekomendasi dan dapat dilakukan proses pencairan TPP.

“Dari usulan yang diajukan dicek beban kerja pegawai termasuk kemampuan daerah untuk memberikan TPP,” ungkapnya.

Lanjut Mahendra Putra saat ini pengajuan rekomendasi sudah di Kementerian Keuangan. “Mudah-mudahan segera bisa cair. Kami harap para pegawai untuk bersabar. Terkait TPP ini kami sudah berproses dari Januari,” sambungnya.

Sebut Made Mahendra Putra, Pemda mengajukan permohonan Persetujuan TPP tahun 2022 sebesar Rp 135 miliar. Nilai tersebut mencakup tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja ASN, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi Kerja ASN. Ada pula belanja insentif bagi ASN atas Pemungutan Pajak Daerah, belanja bagi ASN atas Insentif Pemungutan Retribusi Daerah, Belanja Tunjangan Profesi Guru (TPG) PNSD. Berikutnya belanja Tambahan Penghasilan (Tamsil) Guru PNSD dan Belanja Jasa Pelayanan Kesehatan bagi ASN.

”Rekomendasi ini berlaku untuk satu tahun anggaran. Memang di awal proses agak lama, namun bulan berikutnya bisa langsung dilakukan pencairan,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.