Remisi Khusus Nyepi, Wayan Sutresna: 100 Orang Terima Remisi, Tak Ada yang Bebas Langsung

remisi khusus
Penyerahan remisi khusus hari raya Nyepi kepada 100 orang napi dilaksanakan Senin (7/3/2022) bertempat di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1944 telah berlalu, namun senyum kebahagiaan terpancar dari sejumlah narapidana (napi) yang menjadi warga binaan (WB) di Lapas Kelas IIB Singaraja. Usulan agar masa hukuman mereka diperpendek dalam bentuk remisi sudah turun.

Dipastikan, dari 101 napi yang diusulkan memperoleh remisi 100 diantaranya permohonan remisinya dikabulkan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) RI. Penyerahan remisi ini dilaksanakan Senin (7/3/2022) bertempat di Balai Banjar Bina Praja Lapas Singaraja, dilaksanakan secara simbolis serta mengedepankan Protokol Kesehatan.

Bacaan Lainnya

Kalapas Kelas IIB Singaraja, I Wayan Putu Sutresna mengatakan, remisi khusus diberikan kepada 100 orang WB dan dintaranya tidak ada yang mendapatkan remisi khsusus II atau langsung bebas. Rinciannya, remisi atau pengurangan masa tahanan dua bulan diberikan kepada 1 orang, 1 bulan 15 hari diberikan kepada 13 WB, 1 bulan satu bulan diberikan kepada 54 orang. Sedangkan pemberian remisi 15 hari diberikan kepada 32 orang.

“Penerima remisi seluruhnya warga binaan dengan kasus narkoba dan 1 orang tidak turun remisi dikarenakan kurangnya persyaratan administratif yakni surat keterangan tidak sebagai pelaku utama (perkara kehutanan),” jelas Sutersna.

Sutresna menyebut, pemberian remisi bukan merupakan bentuk obral hukuman, namun menjadi bukti bahwa pembinaan pada Lapas Singaraja berjalan dengan baik. Remisi, kata Sutrsna lebih lanjut, diberikan jika WB menunjukkan perilaku baik, dan mengikuti berbagai kegiatan pembinaan di dalam Lapas.

”Mereka yang mendapat remisi memang aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan tidak pernah melakukan tindakan indisipliner,” ujarnya.

Kendati demikian, Sutresna menyebut, tidak semua napi yang berada di Lapas Singaraja mendapatkan usulan pengajuan remisi. Sejumlah persyaratan terlebih dahulu harus dipenuhi. Saat ini sebanyak 230 napi menghuni lapas yang berkapasitas 100 orang itu sebagian telah diajukan usulan remisi khusus hari raya dan remisi khusus II atau langsung bebas.

Sementara sebanyak 84 orang tidak diusulkan mendapat remisi khusus pada remisi khusus tahun 2022 ini. ”54 rang napi belum memenuhi syarat dikarenakan ada yang belum menjalani 6 bulan masa penahanan, tanggal ekspirasi lebih kecil dari tanggal pemberian remisi, belum memiliki remisi sebelumnya bagi Narapidana Perkara Korupsi dan Narkotika PP99, belum membayar uang denda dan uang pengganti bagi Narapidana Perkara Korupsi, serta adanya gagal atau pencabutan integrasi,” tandas Sutresna. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.