Mulai Hari ini, Bali Berlakukan Kebijakan Visa on Arrival dan PPLN Tanpa Karantina

non karantina
Pemberlakuan visa kunjungan saat kedatangan atau Visa On Arrival bagi 23 negara yang berkunjung ke Bali. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Kebijakan Visa on Arrival (VoA) dan tanpa karantina melalui pintu masuk Bali mulai berlaku hari ini, Senin, 7 Maret 2022. Regulasi itu sesuai SE Kemenkumham RI Nomor: IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022.

SE Kemenkumham itu mengatur tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 yang dikeluarkan tanggal 6 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

“Ini menjadi entry point bagi Bali untuk bisa memulihkan pariwisata dengan tatanan era baru,” kata Kadis Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun, Senin (7/3/2022).

Dalam SE Kemenkumham itu, ada 23 negara yang diizinkan masuk Bali dengan VoA dan tanpa karantina. Begitu tiba di Bandara Ngurah Rai, wisatawan Asing akan menjalani tes swab. Pemeriksaan Covid-19 itu akan diulang dalam waktu tiga hari setelah tes swab pertama.

“Ini untuk menjamin bahwa wisatawan asing yang berlibur ke Bali ini benar-benar aman, nyaman, dan sehat,” ujarnya.

Sementara, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menjelaskan, VoA Khusus Wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing  apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VoA Khusus Wisata diperbolehkan keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja. Tidak harus dari Bali.

“Izin tinggal yang berasal dari VoA Khusus wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali,” ujar Achmad.

Sedangkan, persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VoA Khusus Wisata saat di counter Imigrasi yakni, paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan.

“Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19,” lanjutnya.

“Tarif PNBP untuk VoA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000,” jelas Achmad. (pp03)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.