Calon Kuat Sudah Dipecat, PAW Nyoman Adnyana Dipastikan dari Dapil Lain

sang ayu putri adnyanawati
Sang Ayu Putri Adnyanawati. (sam)

BANGLI | patrolipost.com – Menghindari kekosongan sepeninggal anggota DPRD Bali, I Nyoman Adnyana, akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW). Namun  calon PAW yang urutan di bawah Nyoman Adnyana yakni Sang Ayu Putri Adnyanawati telah dipecat dari PDI-Perjuangan pada 2020 lalu. Terkait realita  tersebut dipastikan PAW dari daerah pemilihan (dapil) yang lain. 

Komisioner KPU Bangli, Kadek Adiawan menjelaskan terkait PAW DPRD Provinsi kewenangan ada di KPU Provinsi. Untuk prosesnya KPU menunggu surat PAW anggota dari DPRD Provinsi Bali. 

Bacaan Lainnya

Disinggung terkait calon PAW telah dipecat dari partai politik, Kadek Adiawan mengatakan, dalam kondisi seperti itu maka KPU akan melakukan verifikasi  partai politik yang bersangkutan untuk memastikan status calon tersebut.

“Diverifikasi apakah benar telah dipecat atau seperti apa statusnya,” ujarnya, Senin (21/2/2022). 

Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) apabila tidak terdapat calon PAW dalam dapil yang sama, nama calon PAW diambil dari daftar calon tetap (DCT) DPRD Provinsi yang wilayahnya berbatasan langsung dengan dapil yang bersangkutan. “Ini ranah di KPU Provinsi,” tegasnya. 

Di sisi lain Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Bangli, I Wayan Diar mengatakan, dalam keadaan normal untuk PAW almarhum Nyoman Adnyana adalah Sang Ayu Putri Adnyanawati. Istri dari mantan Ketua DPRD Bangli itu  kini tidak lagi  tercatat sebagai kader PDI-Perjuangan. 

Dengan status tidak lagi sebagai kader tentu tidak dapat dicalonkan sebagai calon PAW. Disampaikan, karena tidak ada calon PAW di dapil Bangli maka calon PAW dari dapil terdekat.

“Untuk aturan pastinya kami belum tahu detail. Namun dari yang kami baca untuk calon PAW dari dapil yang terdekat. Dalam kondisi ini tentu pelaksanaan mengacu pada peraturan,” sebutnya.

Disampaikan pula, Bangli tentu tidak boleh mengajukan nama diluar calon.

Sementara Sang Ayu Putri Adnyawati mengaku kaget atas meninggalnya Nyoman Adnyana. Pihaknya menyampaikan bela sungkawa atas kepergian almarhum.

Disinggung soal PAW, Sang Ayu Putri Adnyanawati mengatakan belum etis untuk membahas masalah PAW, apalagi masih dalam suasana berduka.

Puri Adnyanawati sempat dihubungi beberapa orang yang justru mereka mengucapkan selamat bawasanya dirinya sebagai calon PAW.

“Sempat ditelepon dan diucapkan selamat kepada saya jadi PAW,” ungkapnya. 

Pihaknya tidak berkomentar banyak, mengingat kondisi kini bukan kader partai lagi. “Saya dan bapak sudah diberikan surat pemecatan dari partai,” ujarnya. 

Menurutnya dirinya baru pertama mencalonkan diri dalam pemilu tahun 2019 lalu. Dirinya maju sebagai calon di Provinsi bersama Nyoman Budi Utama dan Nyoman Adnyana. Dia diminta maju dari pengurus partai. Selain itu yang mendasari maju sebagai calon anggota Dewan karena ingin membatu masyarakat luas.

“Kalau bisa menjadi anggota Dewan tentu bisa menyalurkan aspirasi masyarakat. Harapan bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat,” akunya. 

Dalam  Pileg, ibu empat anak ini mengaku meraih dukungan 14.500 suara  atau dibawah I Nyoman Budiutama, I Nyoman Adnyana (PDI-P) dan I Wayan Gunawan (Golkar).

“Dalam Pileg untuk dapil Bangli saya ada di peringkat keempat dari seluruh calon,” jelasnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.