Tim Jatanras Polres Mabar Bekuk Pelaku Penjambretan Handphone di Labuan Bajo

jambret hp
MVBG alias Alvian, terduga pelaku penjambretan. (ist)

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Tim Jatanras Satuan Reskrim (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat (Mabar), Polda NTT membekuk terduga pelaku penjambretan yang terjadi di jalan raya depan Play Room, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, Kamis (10/02/2022).

Terduga pelaku ditangkap dan diamankan di depan sebuah toko samping Play Room Labuan Bajo, pada Jumat 11 Februari 2022 malam sekira pukul 00.00 Wita.

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga Dharma Susanto STrK, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan terduga pelaku tersebut.

“Benar terduga pelaku sudah kita amankan. Pasca diamankan dan dilakukan interogasi, diketahui identitas terduga pelaku adalah MVBG alias Alvian (38), asal Lekasoro, Kelurahan Ngedu Kelu, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada,” kata Iptu Yoga.

Ditambahkan Iptu Yoga, kronologis kejadian pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 19.30 Wita, tim kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Polres Mabar mendapatkan informasi bahwa telah terjadi penjambretan di Jalan Langka Kabe terhadap korban Sebastianus Rangga (23) asal Manggarai Timur (Matim).

Berkaitan dengan kejadian tersebut  Tim Jatanras langsung menemui korban, untuk menginterogasi terkait kejadian tersebut. Selanjutnya tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku.

Terkait dengan penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan laporan korban sesuai laporan polisi nomor:LP/B/41/II/2022/SPKT/Res Mabar/Polda NTT tanggal 12 Februari 2022.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Mabar melalui Kasat Reskrim Iptu Yoga, pada Minggu 13 Februari 2022 menyampaikan pelaku ditetapkan sebagai tersangka  karena telah memenuhi 2 alat bukti.

“Sudah cukup bukti sehingga Sabtu 12 Februari 2022 malam, pelaku  kita tetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Mabar,” ujarnya.

Pelaku ditangkap dan ditahan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/04/II/Res.1.8/2022/Sat Reskrim.

“Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana pencurian, maka dari itu pelaku dijerat pasal 362 KUHP,” tambah Iptu Yoga.

Di tempat terpisah korban Sebastianus saat dikonfirmasi menjelaskan kejadian terjadi pada Kamis 10 Februari 2022 sekira pukul 17.00 Wita di Jalan raya depan Play Room. Saat itu korban sedang parkir di depan Play Room dekat SMAK Ignatius Loyola, tiba-tiba pelaku datang dari arah depan mobil, lalu menghampiri korban dan langsung mencabut kunci mobil.

Selanjutnya pelaku menyuruh korban turun dari dalam mobil, setelah itu pelaku masuk kedalam mobil lalu menghidupkan mobil. Beberapa saat kemudian pelaku mematikan mobil dan keluar dari dalam mobil korban. Pelaku mengancam korban dengan mengatakan akan membunuh korban sambil memegang sebuah bolpoin dengan tangan kanan yang mengarah ke korban seperti hendak menikam korban. Setelah itu pelaku langsung merampas handphone merk Oppo A5s milik korban.

“Pada saat dia mengambil handphone, saya merasa ketakutan karena diancam dengan sebuah bolpoin,” ucap Sebas, seperti ditirukan Iptu Yoga. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.