Investor Mau Ratakan Lahan, Warga Hadang dengan Bambu Runcing

Warga memblokir jalan serta menyiagakan bambu runcing. (ist)

GIANYAR | patrolipost.com – Di tengah masifnya pembangunan hotel dan villa di Kecamatan Payangan, gesekan antara masyarakat dan investor pun tidak terhindarkan.  Demikian halnya yang terjadi di Banjar Selasih, Puhu, Payangan, Kabupaten Gianyar.

Sikap Investor yang ngotot mendatangkan alat berat untuk meratakan lahan perkebunan menimbulkan reaksi warga. Rabu (20/11) pagi, puluhan warga melakukan penghadangan dengan melintangi setengah badan jalan dengan pohon dan memasang pagar bambu runcing.

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang diterima, aksi itu sudah  dilakukan sejak Selasa (19/11) malam. Penghadangan ini berawal dari adanya informasi  akan ada alat berat diturunkan untuk meratakan lahan perkebunan. Sehingga puluhan warga pun spontan melakukan upaya menghadang alat berat tersebut.

“Sosialisasi maupun pertemuan terkait permasalahan tanah itu belum menemui titik terang. Dimana pihak penggarap belum pernah bertemu dengan pihak investor. Setiap ada pertemuan dengan penggarap yang diturunkan hanyalah perwakilannya saja. Bahkan perwakilan investor tidak bisa memutuskan permintaan warga,” ungkap salah satu petani, I Made Sudiantara.

Aksi penghadangan alat berat itu pun dibarengi dengan aksi pasang sepanduk yang bertuliskan berbagai macam sindiran untuk investor. Seperti kalimat: “Petani butuh rabuk (pupuk) bukan buldoser, bangun Bali dukung petani” dan beberapa tulisan yang mencurahkan isi hati para petani tersebut.

Selain dihadang menggunakan pohon kayu, tampak beberapa bambu runcing yang berisikan kain putih juga ditaruh di sana. Mereka mengaku berjaga-jaga, kalau investor menggunakan cara kekerasan.

Wakapolsek Payangan, Iptu Made Murgama seizin Kapolsek Ubud, Kompol I Nyoman Nuryana SH mengatakan, pihaknya hanya mengingatkan kepada warga agar menjaga keamanan dan ketertiban. Supaya tujuan aksi untuk mempertahankan atau mempertanyakan lahan, tidak berubah anarkis. Sebab kalau berbuat anarkis, nantinya otomatis masuk ranah hukum bagi pelakunya. Sehingga ia mewanti-wanti agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan keamanan wilayah.

Informasi lain menyebutkan, lahan seluas 144 hektare  itu adalah milik Puri Payangan yang dulunya digarap oleh warga setempat ditanami pohon pisang. Sejak dulu lahan tersebut telah diberikan kepada warga setempat untuk berkebun atau bercocok tanam secara turun temurun hingga kini.

Namun, sejak tahun 1997 ada informasi bahwa tanah itu sudah dijual oleh pihak Puri Payangan yang rencananya akan dibangun lapangan golf, namun hingga kini belum terealisasi.  Dari ratusan hektare tanah tersebut, sebagainnya juga diklaim sebagai milik warga. Selain itu, di lahan tersebut terdapat tiga pura yakni Pura Hyang Api, Pura Puncak Alit dan Pura Panti Pasek Gelgel. Warga berharap agar pemerintah bisa membantu menyelesaikan kasus tanah tersebut. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.