Kejari Manggarai Dampingi DLHD Dalam Proses Pengadaan TPA Sampah

ilustrasi tpa
Ilustrasi TPA sampah. (ist)

RUTENG | patrolipost.com –  Kejaksaan Negeri Manggarai dampingi Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) untuk pengadaan tanah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Ruteng dan Reo.  Dalam proses awal pendampingan itu, Kepala DLHD Manggarai Kanis Nasak mengadakan rapat bersama dengan Kajari Bayu Sugiri di kantor Kejaksaan, Kamis (10/2/2022).

Pertemuan itu tidak dihadiri banyak orang. Kadis Kanis hanya didampingi beberapa staf dan demikian juga dengan Kajari Bayu Sugiri. Kadis Kanis Nasak mengatakan, tahun ini, Pemkab akan mengadakan tanah yang peruntukkannya bagi TPA sampah di Kota Ruteng, Kecamatan Langke Rembong dan Reo di Kecamatan Reok. Pengadaan tanah untuk TPA sangat mendesak mengingat kondisi sampah yang kian banyak tahun-tahun belakangan ini.

Bacaan Lainnya

“Pa Kajari dalam konteks itu, kami ingin dan butuhkan pendampingan. Tentu pendampingan secara hukum agar semua nanti jalan dalam koridor,” katanya.

Kanis melanjutkan pendampingan hukum dirasakan penting sekali mengingat banyak soal yang terjadi berkaitan dengan jual beli tanah masyarakat orang per orang. Dan, bisa dipastikan tanah yang menjadi calon lokasi TPA sampah adalah milik orang per orang.

Menurutnya, yang dibutuhkan dalam proses itu adalah hal-hal vital yang harus dipenuhi agar legalitas tanah terjamin. Hal itu penting agar tidak masalah, baik di antara warga pemilik tanah hingga masalah hukum lain yang bisa saja terjadi nantinya.

Dalam programnya, lanjut Kadis Kanis, pengadaan tanah TPA sampah untuk Kota Ruteng di Lingko Colang, Kelurahan Yadong, Kecamatan Langke Rembong. Di lokasi ini, sudah ada TPA selama ini, tetapi luasnya belum memadai.

Lalu di Reo, calonnya di Kelurahan Wangkung dan Desa Watu Baur. Proses teknisnya belum dilakukan, terutama untuk melihat rencana tata ruang wilayahnya. Tetapi, prinsipnya semua proses yang diatur ketentuan yang berlaku akan diikuti nantinya.

Sementara itu Kajari Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, Kejaksaan mengapresiasi atas apa yang dilakukan. Kejaksaan sesuai dengan fungsinya bisa memberi pendampingan hukum baik dalam kasus perdata maupun pidana. Dalam konteks pemerintah bisa tampil sebagai pengacara negara.

“Tetapi, mungkin terlalu jauh ke sana. Dalam konteks kita adalah memberi saran dan masukkan ke panitia atau DLHD apa saja yang harus dipenuhi dalam seluruh proses pengadaan tanah itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kajari Bayu Sugiri menegaskan nantinya akan ada tim kecil untuk mempelajari betul secara detail tentang dokumen tanah yang akan dibeli. Semua dikaji dan diteliti sehingga ketika terjadi transaksi jual beli, semua sudah beres dan memenuhi syarat yang diatur ketentuan yang  berlaku. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.