Wabub Heri Ngabut Serahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada Pegawai Non-ASN

bpjs matim
Wabup Heri Ngabut saat menyerahkan Kartu BPJS kepada Pegawai Non-ASN. (ist)

RUTENG | patrolipost.com – Wakil Bupati Manggarai Heribertus Ngabut SH menyerahkan secara simbolis kartu keanggotaan BPJS Tenaga Kerja untuk Tenaga Kontrak, Guru Komite, dan Tenaga Harian Lepas (THL) lingkup Pemerintah Kabupaten Manggarai, Senin (7/2/2022).

Penyerahan secara simbolis digelar di halaman Kantor Bupati Manggarai,  dilanjutkan dengan sosialisasi program BPJS Tenaga Kerja bertempat di Aula Ranaka Kantor Bupati  Manggarai.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Heri, menyampaikan apresiasi sekaligus menyambut program yang dilaksanakan oleh BPJS Kabupaten Manggarai.

“Ini adalah ruang proteksi, cara negara untuk melindungi kita,” tuturnya.

Wabup Heri melanjutkan melalui program ini, diharapkan kinerja THL semakin baik dalam mendukung kemajuan pelayanan baik di internal birokrasi maupun pelayanan publik. Di lain pihak, Wakil Bupati Heri berharap agar komitmen dan kerjasama Pemkab Manggarai dengan BPJS tetap terjaga dan berkelanjutan.

“Komitmen harus kuat dan memastikan bahwa lembaga ini dipercaya,” ujarnya.

Khusus THL, Wakil Bupati Heri menegaskan agar selalu fokus dalam pekerjaan, mengedepankan disiplin, serta meninggalkan diskusi politik yang justru mengganggu kinerja pelayanan.

“Kalau ada yang tersumbat, diskusikan. Diskusi dari hati ke hati,” tegasnya.

Kepala Kantor Cabang BPJS Kabupaten Manggarai, Ade Nugraha Harahap, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Manggarai yang berpartisipasi aktif dalam upaya pemberian jaminan dan perlindungan kesehatan kepada THL.

Seluruh THL di Kabupaten Manggarai, lanjutnya, akan dilindungi oleh dua program yakni Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

“Jaminan kecelakaan kerja ini akan mengcover, melindungi teman-teman THL mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, dan kembali ke rumah,” tuturnya.

“Jadi bila mana terjadi suatu resiko kecelakaan yang ada hubungannya dengan pekerjaan, kami akan tanggung sepenuhnya, seluruhnya pembiayaan atas indikasi medis akan kami tanggung tidak ada batasan plafon. Berapapun akan kami tanggung,” lanjutnya.

Hal yang sama juga berlaku bila kecelakaan kerja yang dialami THL berakibat meninggal dunia maka akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan.

“Akan mendapat penggantian sebesar 48 kali Upah (yang) dia dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Termasuk di dalamnya santunan beasiswa untuk 2 orang anaknya sampai anaknya tamat,” jelasnya.

Perlindungan juga diberikan kepada THL yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja maupun meninggal dunia di luar hubungan kerja. Peserta dan ahli waris tetap akan mendapat jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.

Untuk program terbaru, per 1 Februari 2022, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberi bantuan bagi THL yang kehilangan pekerjaan.

“Ketika perusahaan mem-PHK-kan karyawannya, dia bisa mendapat bantuan sebesar 70 persen dari gaji yang diterimanya (jangka waktu) selama 6 bulan,” tutupnya. (pp04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.