Wabup Buleleng Minta Layanan Publik Ditingkatkan

ombudsman bllng
Ombudsman RI Perwakilan Bali menyerahkan hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik kepada Pemkab Buleleng. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra SpOG mengatakan peningkatan kapasitas pelayanan publik merupakan komitmen Pemkab Buleleng

dalam mewujudkan peningkatan kapasitas pelayanan publik di instasi Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati  Nyoman Sutjidra, berharap kerjasama Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali, dalam rangka kinerja pelayanan publik perangkat daerah semakin meningkat.

“Penilaian ini, bertujuan memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang selaras terhadap kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat,” kata Sutjidra saat menyampaikan sambutan pada acara penyampaian hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2021 di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng, Kamis (3/2/2022).

Kata Sutjidra lebih lanjut, penilaian ini nantinya penyelenggara mampu menyusun, menetapkan dan menerapkan layanan publik yang baik kepada masyarakat. Nantinya, hasil penilaian ini dapat memberikan pemahaman dan persepsi yang sama bagi penyelenggara masyarakat dan pihak terkait terhadap standar pelayanan publik di Kabupaten Buleleng tahun 2021.

“Kami sudah melakukan kerjasama bersama dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik perangkat daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng,” tandas Sutjidra.

Sementara itu, Asisten Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali  Ni Nyoman Sri Widhiyanti mengatakan, Ombudsman RI perwakilan Provinsi Bali pada tahun ini menilai pelayanan publik di Kabupaten Buleleng melalui offline dan online.

“Tahun ini kita menilai 40 produk layanan dari empat bidang di tiga dinas, yakni Dinas PMPTSP, Disdukcapil, dan Disdikpora Kabupaten Buleleng,” ujarnya.

Sri Widhiyanti menambahkan, dari penilaian standar pelayanan itu harus dipenuhi seperti persyaratan, mekanisme prosedur, kemudian biaya dan jangka waktu pelayanan. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.