Pelanggan Nunggak Rp 700 Juta, PDAM Teken MoU dengan Kejari

Penanda tanganan MOU PDAM Tirta Mahottama dengan Kejaksaan Negeri Klungkung.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mahottama Klungkung dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung menjalin kerjasama terkait masalah hukum. Salah satunya upaya menggunakan piranti hukum dalam menyelesaikan tunggakan pelanggan yang mencapai Rp 600 – Rp 700 juta.

Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman ini ditandatangani kedua belah pihak yakni Dirut PDAM Nyoman Renin Suyasa dengan Kajari Otto Sompotan SH MH di Aula Kejari Klungkung, Rabu (20/11/2019).

Hadir pada kesempatan itu Kepala Inspektorat Daerah Wayan Seger dan Ketua Dewan Pengawas PDAM Klungkung yang juga menjabat Kadis PU PR Klungkung Anak Agung Lesmana serta seluruh direksi lengkap PDAM Klungkung maupun seluruh kasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Klungkung.

Menurut Dirut PDAM Klungkung Nyoman Renin Suyasa, untuk meningkatkan pelayanan PDAM perlu melakukan langkah-langkah sesuai dengan aturan hukum sehingga perlu pendampingan hukum dari Kejaksaan. Hal itu untuk mengantisipasi adanya permasalahan hukum dalam kegiatan operasional PDAM Tirta Mahottama Klungkung.

Setelah penandatanganan MoU bantuan hukum dengan Kejaksaan, kata Renin Suyasa, maka pelanggan yang membandel bahkan tidak membayar akan diinventarisir dan PDAM akan minta pihak Kejaksaan untuk ikut mendampingi masalah hukumnya.

“Sementara terkait tunggakan pelanggan PDAM yang totalnya berkisar Rp 600 sampai 700 juta, kita perlu mintakan bantuan hukum menanganinya nanti,” ujar pria berperawakan tinggi ini.

Terkait jumlah tunggakan pelanggan PDAM berkisar Rp 600 sampai Rp 700 juta, menurut  Renin Suyasa, sudah dilakukan pemanggilan sampai tiga kali sehingga diperlukan penanganan secara hukum agar ada efek jera kepada pelanggan yang bandel. Kondisi ini menurutnya akan terus ditagih oleh PDAM agar tidak terulang lagi kejadian tunggakan seperti ini.

“Selagi masih ada tunggakan, jelas kita tetap lakukan penagihan. Untuk hal tersebut dengan menggandeng pihak Kejaksaan terkait persoalan hukumnya,” pungkas Nyoman Renin Suyasa.

Sementara itu Kajari KLungkung Otto Sompotan menjelaskan, pihaknya melakukan kerja sama dengan PDAM Tirta Mahottama Klungkung terkait bantuan hukum  dalam pertimbangan pendapat dan pertimbangan hukum  dalam hal pendampingan.

“Walaupun dalam hal penegakan hukum yang nanti kita perkirakan bisa menunjang dan membantu kegiatan PDAM Tirta Mahottama ke depan bisa terlaksana dengan baik sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Jika ada persoalan hukum di sana, kita bisa dibantu penyelesaiannya,” ujar Otto Sompotan.

Dirinya juga mengingatkan PDAM untuk tidak takut membangun prasarana penunjang PDAM. Jika perlu mengganti pipa yang rusak silakan ganti, jangan takut asal semua dikerjakan dengan transparan sesuai dengan ketentuan hukum dan aturan yang ada. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.