Berdalih Mengobati, Pria Beristri Perkosa Nenek 74 Tahun

LHOKSUKON | patrolipost.com – Polisi menangkap seorang pria beristri berinisial BA (32) karena diduga memperkosa seorang nenek berinisial HJ (74) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dengan modus pengobatan. Gilanya lagi, pemerkosaan itu terjadi di siang hari, dan istri pelaku sedang memetik sayuran di halaman rumah si nenek.

Antara pelaku dengan korban sudah saling kenal. Hari itu, Minggu 28 Juli 2019 sekitar pukul 12:00 WIB pelaku dan istrinya melintas di depan rumah korban. Karena sudah saling kenal, sang nenek menegur istri pelaku. Kemudian pelaku mampir ke rumah nenek itu.

“Korban mengeluh sakit perut kepada istri pelaku. Kemudian istri pelaku menyarankan berobat saja kepada suaminya BA, lantaran suaminya itu memiliki pengalaman dan sering mengobati orang sakit,” tutur Kapolsek Baktiya, Ipda Mahmud, Senin (29/7/2019).
Atas saran istri pelaku, sang nenek pun menurut demi kesembuhan dari penyakit yang dideritanya. Lalu istri pelaku dan pelaku masuk ke rumah korban. Dalam proses pengobatan itu, pelaku meminta korban HJ untuk mandi agar bisa diobati. Setelah itu, pelaku meminta korban untuk berbaring di ruang tamu untuk diobati dengan cara ditusuk di bagian tubuh korban. Tak lama kemudian, pelaku meminta korban untuk masuk ke dalam kamar dengan dalih agar bisa diobati dengan leluasa.
“Saat kejadian itu rumah korban sepi, tidak ada orang karena anak perempuan korban pergi berbelanja ke pasar. Suasana itulah dijadikan kesempatan oleh pelaku untuk melakukan pemerkosaan terhadap si nenek,” katanya.
Saat BA melakukan pemerkosaan, istri pelaku sedang mengambil sayuran di depan rumah si nenek. Setelah selesai memperkosa korban, pelaku dan istrinya langsung pulang.
“Keesokan harinya sang nenek baru cerita kepada anaknya. Setelah itu barulah anaknya melaporkan pemerkosaan itu ke Mapolsek. Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polsek,” pungkas Mahmud. (pp-02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.