Aktris Sinetron dan Selebgram Ditangkap karena Kasus Narkoba di Bali

aktris nasional
Para tersangka dan barang bukti diperlihat di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022). (ist)

DENPASAR | patrolipost.com – Aktris sinetron Muhammad Randa Septian (28) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar di sebuah hotel di kawasan Kuta, Jumat (7/1/2022) pukul 20.00 Wita. Ia tertangkap basah sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja di kamar nomor 306 bersama temannya Arthur Augoest H Ahrun.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari dalam kamar hotel itu, seperti satu paket plastik ganja berat bersih 0,72 gram, dua paket tembakau berat bersih 1,52 gram, satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu bungkus kertas paper, satu buah korek api, batang pipa kaca serta satu bungkus rokok.

Bacaan Lainnya

Kanit I Sat Res Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriyono didampingi Kanit II, AKP Wayan Sujana kepada wartawan di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) menjelaskan, penangkapan artis sinetron ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba  di seputaran Jalan Raya Kuta, Kabupaten Badung.

“Petugas melihat tersangka dengan gerak gerik yang mencurigakan di TKP selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti ini di atas meja kamar hotel,” ungkapnya.

Kepada petugas, ia mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Canggu, Kuta Utara. Abed sendiri saat ini sedang dalam proses pengembangan. Pembelian dilakukan dengan cara kedua tersangka ke lokasi dengan menggunakan Grab. Kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya disimpan di atas meja.

“Tersangka Arthur mengonsumsi narkotika jenis ganja sejak tahun 2017. Sedangkan tersangka Randa mengaku baru sekali mengonsumsi narkotika jenis ganja ini,” terangnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Selain artis nasional, polisi juga meringkus seorang selebgram asal Jakarta, Zainnatu Sundus (30) bersama temannya Rio Emilio (31) di Jalan Muding Sari Gang Muding Asri Kerobokan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa (4/1/2022) pukul 23.00 Wita. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik klip paket sabu berat bersih 0,5 gram dari dalam saku celana yang dipakai Rio.

Selanjutnya dilakukan pengembangan ke tempat penginapan, Villa Enzo Kerobokan Kuta Utara ditemukan barang bukti tambahan, yaitu satu buah pipa kaca berisi sabu berat bersih 0,04 gram, satu buah plastik bekas pembungkus permen, satu buah bong, satu buah korek api dan satu buah Iphone.

Kepada petugas, ia mengaku sabu itu dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil XCP seharga Rp1,4 juta. “Tersangka Rio mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu ini sejak tahun 2014, sedangkan tersangka Zainnatu mengonsumsi sabu sudah tiga bulan,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.