Kerangkeng Manusia Berbentuk Penjara di Halaman di Rumah Bupati

penjara 22222
Puluhan orang yang dikerangkeng di kediaman Bupati (nonaktif) Langkat Terbit Rencana Peranginangin. Polisi menyebut penjara itu ada sejak 10 tahun lalu. (ist)

MEDAN | patrolipost.com – Kerangkeng manusia berbentuk penjara di halaman rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin dikabarkan sudah berjalan selama 10 tahun lamanya. Muncul kabar, penjara di halaman rumah tersebut merupakan tempat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.

“Informasi yang didapat sudah 10 tahun,” kata Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah, Selasa (25/1/2022).

Anis tak memungkiri, berdasarkan informasi dari kepolisian, izin pendirian kerangkeng manusia di halaman rumah Terbit adalah sebagai tempat rehabilitasi. Dia mengharapkan, hal ini tidak menyurutkan proses investigasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam kasus tersebut.

“Ada informasi dari polisi begitu (tempat rehabilitasi). Tapi mestinya tidak jadi alasan untuk mempekerjakan orang tanpa gaji dan dianiaya atas nama rehabilitasi,” tegas Anis.

Anis melanjutkan, tempat rehabilitasi terhadap para pengguna obat-obatan terlarang mempunyai standar khusus. Hal ini juga seharusnya dilakukan oleh aparat yang berwenang seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) dan rumah sakit khusus penanganan obat terlarang.

“Meski dia kepala daerah, tidak boleh dia buat penjara. Itu abuse of power (menyalahgunakan kekuasaan),” ungkap Anis. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.