Penempatan Petugas Pajak di Restoran, Bupati Bangli Tetap Lakukan Evaluasi

petugas pajak
petugas pajak

BANGLI | patrolipost.com – Sudah sepekan lebih petugas dari Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli ditempatkan di restoran/rumah makan di Bangli. Imbas penempatan petugas ternyata ada penigkatan yang siginifikan terhadap pendapatan daerah dari pajak. Walau demikian  Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta akan terus melakukan evaluasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejak 10 Januari lalu sebanyak 41 orang pegawai di BKPAD ditugaskan untuk melakukan pencatatan transaksi di restoran/rumah makan. Dengan dilakukan pengawasan tersebut diharapkan tidak ada manipulasi pelaporan pajak dari wajib pajak.

Bacaan Lainnya

Bupati Sedana Arta menilai pasca ditempatkan petugas di restoran/rumah makan mulai ada perkembangan yang bagus. Meski demikian masih perlu dilakukan evaluasi.  Selain itu pihaknya juga akan memberikan pemahaman kepada pelaku usaha atau wajib pajak.

“Bagus perkembangannya, cuma tetap akan dilakukan  evaluasi,” tegasnya, Rabu (19/1/2022).

Terkait masih ada restoran/rumah makan yang belum diisi petugas, Bupati Sedana Arta mengatakan bahwa petugas yang ada dioptimalkan. Nantinya akan ada rolling pegawai, dari satu restoran ke restoran lainnya. “Nanti semua tempat akan diisi petugas,” ungkap bupati dari PDI-P ini.

Sementara Sekretaris BKPAD Bangli, Dewa Gede Meranggi Adnyana mengatakan, selama sepekan lebih petugas ditempatkan di lapangan. Dari 35 restoran, rumah makan memang belum semua terisi petugas. Untuk saat ini petugas ditempatkan di lokasi yang potensi pajak cukup besar.

Sementara untuk potensi pajak yang masuk, Dewa Meranggi mengaku belum bisa memastikan, menggingat hitungannya per bulan.

“Untuk wajib pajak pelaku usaha restoran/rumah makan nyetorkan pajak setiap bulan,” jelasnya.

Diakui untuk data transaksi memang sudah ada. Data tersebut berdasarkan pelaporan oleh petugas di lapangan. Ada pula yang sudah menggunakan sistem sehingga data langsung terinput.

Kata Dewa Meranggi dari pencatatan yang dilakukan oleh petugas ternyata potensi pajak terbilang besar. Tidak dipungkiri sebelumnya potensi pajak tersebut belum tergarap optimal.

Contohnya saja, satu tempat makan yakni  tahun sebelumnya hanya menyetorkan pajak kurang dari Rp 3 juta per tahun, setelah ditempatkan petugas potensi pajak dalam sebulan Rp 2 juta lebih.

Di sisi lain Dewa Meranggi mengaku masih kekurangan petugas yang melakukan pencatatan. Untuk saat ini petugas yang turun langsung melakukan pencatatan sebanyak 41 orang dengan mengcover 21 restoran dan 5 rumah makan. Padahal potensi yang ada yakni untuk rumah makan sebanyak 137 usaha dan restouran 35 usaha.

”Saat ini petugas tidak kenal hari libur mereka tetap bekerja, kami memohon kepada Bapak Bupati agar ada penambahan petugas,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.