Modus Pura-pura Belanja, Pelaku Pencuri HP di Warung Ayam Geprek Jagapati Diciduk Polisi

curi hp baru1
Pelaku berinisial YH (30) asal Sukasada Buleleng diamankan di Mapolsek Abiansemal. (ist)

MANGUPURA | patrolipost.com – Pelaku pencurian handphone (HP) yang terjadi di Warung Ayam Geprek Speak Only Banjar Kemulan Desa Jagapati Abiansemal berhasil diciduk tim Opsnal Polsek Abiansemal, Minggu (12/1/2022). Adapun pelaku berinisial YH (30) asal Sukasada Buleleng ini mengambil HP dengan modus berpura-pura berbelanja di warung korbannya.

Kapolsek Abiansemal Kompol Agus Ruli Susanto SH MH menerangkan, kronologi tersebut berawal saat pelaku datang ke Warung Ayam Geprek Speak Only mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam bersama temannya. Kemudian  pelaku masuk ke dalam warung dan memesan sempol ayam dan es nutrisari jeruk kepada korbannya bernama Gusti Agung Ayu Sri Murniati (21) asal Banjar Samu Desa Mekar Bhuana Abiansemal.

Bacaan Lainnya

“Sedangkan temannya menunggu di atas sepeda motor dengan posisi sepeda motor masih menyala. Kemudian setelah korban selesai membuat pesanan, pelaku justru kembali memesan es batu dan korbannya pun langsung mengambilkan es batu,” ujar Kompol Agus Ruli Susanto.

Setelah itu, pelaku hanya menaruh uang Rp 20 ribu dan kemudian pergi meninggalkan warung dengan dibonceng oleh temannya tersebut. Sesaat setelah pelaku pergi, korban menyadari bahwa HP merk  Vivo Y 12 S, warna Phantom Black miliknya sudah tidak ada di tempatnya.

Adanya laporan dari masyarakat tersebut, jajaran Polsek Abiansemal langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi di lapangan. Berdasarkan informasi di TKP, ciri-ciri pelaku mengarah kepada YH. Kemudian Team Opsnal Polsek Abiansemal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Wayan Widastra SH menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti di rumah pelaku di Jl Mulawarman Kabupaten Gianyar.

Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatan bahwa modus pelaku mengambil HP koban dengan maksud untuk dimiliki dan perbuatan tersebut dilakukan karena tuntutan ekonomi.

“Dan pelaku juga mengakui bahwa HP tersebut rencananya akan dijual, namun belum laku terjual,” jelas Kompol Agus Ruli.

Atas perbuatannya, kini pelaku diancam dengan pasal 363 kasus pencurian dengan pemberatan. (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.