Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Bos Hotel Kuta Paradiso Tidak Cermat

Terdakwa menjalani sidang di PN Denpasar, Selasa (19/11).

DENPASAR | patrolipost.com – Sidang kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam akta otentik dengan terdakwa Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso) kembali digelar di Pangadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (19/11).

Sidang kedua ini, dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Petrus Bala Pattyona, Berman Sitompul, Benyamin Seran, Alfred Simanjuntak dan Dessy Widyawati. Eksepsi setebal 57 halaman itu dibaca secara bergantian.

Bacaan Lainnya

Dalam eksepsinya, tim kuasa hukum memaparkan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pekan lalu tidak jelas, tidak cermat, serta kurang lengkap dan  menuding Tomy Winata selaku pelapor tidak ada kepentingan hukum atau legal standing terkait dengan penjualan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi yang terjadi pada 14 November 2011.

Padahal dalam sidang sebelumnya, JPU yang dikoordinir oleh I Ketut Sujaya pada intinya mendakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur PT GWP  turut terlibat dan menyetujui pemberian keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham sehubungan peristiwa pengalihan saham dari Hartono Karjadi kepada Sri Karjadi dalam RUPS tanggal 14 November 2011. Akibat peristiwa tersebut, Tomy Winata selaku pelapor, merasa dirugikan lebih dari 20 juta dolar AS.

Tomy Winata melalui kuasa hukumnya, Desrizal, pada 27 Februari 2018 melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Ditreskrimsus Polda Bali terkait dugaan pidana memberikan keterangan palsu dalam akta otentik gadai saham, dan penggelapan. Tomy Winata membuat laporan setelah sebelumnya membeli dan menerima pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari Bank China Construction Bank Indonesia pada 12 Februari 2018.

Setelah melakukan penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Harijanto Karyadi dan adiknya Hartono Karyadi menjadi tersangka. Namun kedua kakak – beradik itu melakukan perlawanan dengan melakukan prapradilan atas penetapan diri mereka menjadi tersangka. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Negeri di Jakarta pada Mei 2019 lalu mengalahkan dua bersaudara itu. Sehingga penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali adalah sah.

Namun keduanya kabur ke luar negeri dengan alasan untuk berobat. Namun pada awal Agustus, Harijanto Karyadi berhasil dibekuk Interpol di Malaysia saat hendak kabur ke Hongkong. Sementara Hartono Karyadi telah berhasil kabur ke Hongkong. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.