Gelar Sidak, Tim Yustisi Kota Denpasar Jaring 30 Pelanggar Masker di Ubung

sidak prokes
Tim Yustisi Kota Denpasar saat menggelar sidak masker di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara. (ist)

DENPASAR | patrolipost.com –  Gelar sidak masker, Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 30 pelanggar di Jalan Angsoka Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (13/1/2022). Hal ini diungkapkan Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana.

Lebih lanjut dikatakannya, dalam sidak ini tak ada pelanggar yang didenda. Guna memberi efek jera sebanyak 30 pelanggar diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman push up, bernyanyi dan menghafal Pancasila.

Bacaan Lainnya

“Sanksi yang diberikan hukuman ada yang bernyanyi, menghafal pancasila dan  push up di tempat,” kata Sudarsana.

Sudarsana menambahkan, sesuai aturan jika ada yang tidak menggunakan masker dan tidak membawa masker akan didenda Rp 100 ribu. Sedangkan bagi yang membawa masker namun penggunaannya tidak tepat akan diberikan sanksi administrasi.

Sementara setiap pelanggar yang tidak membawa masker selalu beralasan lupa. Namun mengingat aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih, alas an tersebut tidak bisa diterima.

“Alasan ini, apakah benar apa hanya mengelak saja. Seharusnya, ini sudah jadi kebiasaan baru dalam masa pandemi,” sebutnya.

Selain itu, Sudarsana menambahkan sidak yang digelar ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (030)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.