2 Oknum Aparat Pelaku Penganiayaan Jurnalis Tempo Divonis 10 Bulan Penjara

sidang 4444
Dua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi di PN Surabaya. (ist)

SURABAYA | patrolipost. com – Terdakwa penganiayaan Nurhadi, jurnalis Tempo, divonis penjara 10 bulan. Kedua terdakwa, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi terbukti melanggar pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

”Terdakwa melakukan tindak pidana. Menjatuhkan hukuman berupa penjara masing-masing selama 10 bulan,” kata ketua Majelis Hakim M. Bashir dalam sidang putusan, Rabu (12/1).

Atas penganiayaan yang dilakukan terhadap jurnalis Nurhadi itu, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi juga diwajibkan membayar restitusi kepada korban Nurhadi sebesar Rp 13.813.000. Kemudian kepada Muhammad Fahmi sebesar Rp 21.850.000.

Terhadap putusan itu, pengacara terdakwa Joko Cahyono mengaku kaget. Sebab menurut Joko, tindakan yang dilakukan terdakwa tidak terbukti.

”Kami kaget ya karena itu bukan perbuatannya (terdakwa) untuk menghalang-halangi. Fakta sidang dengan saksi ini sebenarnya sudah menyatakan secara materiil tidak ada perbuatan menghalangi,” kata Joko.

Jurnalis Nurhadi mengalami penganiayaan ketika akan mewawancarai Angin Prayitno Aji, direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016–2019. Pada 27 Maret 2021, Nurhadi bermaksud menemui Angin di acara pesta pernikahan di Graha Samudera, Bumimoro, Komando Pembinaan Doktrin, Pendidikan dan Latihan TNI AL. Saat itu, Nurhadi bermaksud menginvestigasi kasus suap pajak yang diduga menyeret nama Angin.

Menurut Joko, apa yang disangkakan pada kedua terdakwa tidak benar. Terlebih kedua terdakwa telah berupaya melakukan penyelesaian persuasif dan menyelesaikan kasus itu dengan Nurhadi di salah satu hotel di Surabaya.

”Selesai dengan salaman. Besoknya muncul niat melaporkan,” ucap Joko.

Ditanya Soal dakwaan penganiayaan, Joko mengatakan, majelis tidak meyakini hal itu. Namun Joko tidak tahu lebih dalam.

”Majelis hakim itu bahkan tidak meyakini kedua terdakwa pelaku (kekerasan yang dibuktikan) visum itu,” terang Joko.

Ditanya bagaimana keputusan sebagai kuasa hukum terdakwa, Joko mengaku akan mengambil sikap pikir-pikir. ”Pikir-pikir. Sepertinya iya,” ujar Joko. (305/jpc)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.