Jaksa: Hukuman Mati Herry Peringatan Bagi Pelaku Asusila

mati 9999
Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (ist)

BANDUNG | patrolipost.com – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana mengatakan, tuntutan hukuman mati bagi terdakwa asusila Herry Wirawan menjadi peringatan bagi pelaku asusila lain.

”Tuntutan hukuman mati sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku, atau kepada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatannya,” kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).

Menurut dia aksi Wirawan itu merupakan kejahatan yang sangat serius. Pasalnya dampak yang ditimbulkan itu, sangat luar biasa. ”Kekerasan seksual ini dilakukan kepada anak-anak didik, anak perempuan asuhnya, yang berada dalam kondisi tak berdaya, karena dalam kedudukan pelaku selaku pendiri, pengasuh, pemilik pondok pesantren,” papar Asep.

Selain hukuman mati, Wirawan pun dituntut untuk dihukum kebiri kimia hingga perampasan aset kekayaan untuk membiayai kehidupan korban dan anak-anak yang dilahirkan. Jaksa pun meminta kepada majelis hakim agar identitas Wirawan pun disebarkan sebagai pelaku asusila terhadap para perempuan santri remaja.

”Kami simpulkan bahwa perbuatan terdakwa ini sebagai kejahatan yang sangat serius,” ucap Asep.

Kejati Jawa Barat, lanjut Asep, juga menuntut agar aset dari terdakwa pemerkosaan terhadap 13 santriwati yakni Herry Wirawan disita hingga dilelang untuk biaya hidup para korban dan bayi yang dilahirkan dari para korban. Untuk melakukan pelelangan, jaksa menuntut agar izin yayasan pondok pesantren Herry dibekukan dan dicabut. Kemudian aset dan kekayaan Herry dirampas untuk disita.

”Yang disita untuk dilelang, dan diserahkan ke negara atau Pemerintah Provinsi Jawa Barat, yang selanjutnya digunakan biaya sekolah anak-anak (korban) plus bayi-bayinya dan kehidupan kelangsungan daripada mereka,” terang Asep, selaku jaksa penuntut umum.

Herry Wirawan juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun penjara dan juga dituntut membayar restitusi sebesar Rp 331 juta untuk para korban.

”Selain tuntutan soal materi, pelaku asusila itu pun dituntut untuk dihukum mati. Herry juga dituntut agar dihukum dengan kebiri kimia sebagai efek jera,” jelas Asep.

Menurut Asep, aksi Herry tersebut menimbulkan dampak yang luar biasa karena timbulnya keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, para korban pun mengalami dampak sosial akibat aksi tak terpuji Herry itu.

”Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan,” ucap Asep.

Herry Wirawan dituntut bersalah sesuai pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo pasal 76D UU Nomor 17/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. Dia didakwa telah melakukan tindakan asusila kepada 13 orang perempuan santri remaja. (305/jpc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.