Pria di Sawan Buleleng Tega Setubuhi Penyandang Disabilitas

kasi humas
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya. (ist)

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial LB (21) diduga menjadi korban persetubuhan. Pelaku yang belum dibuka identitasnya merupakan warga satu kampung dengan korban di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali. Mengetahui anaknya menjadi korban kebejatan tetangganya orangtua korban melaporkan kasus itu ke Polres Buleleng.

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, orangtua korban melaporkan kasus itu Jumat (7/1) lalu, namun masih dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas). Atas laporan itu, saat ini penyidik tengah melakukan pendalaman dengan meminta keterangan sejumlah orang yang terkait dengan kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Laporannya masih dalam bentuk Dumas. Sekarang kasusnya masih dalam penyelidikan lebih lanjut, sejumlah saksi telah dimintai keterangan,” kata AKP Sumarjaya, seizin Kapolres Buleleng AKBP Adrian Pramudianto, Selasa (11/1/2022).

AKP Sumarajaya mengaku, belum mengetahui detail kronologis peristiwa dugaan persetubuhan yang menimpa LB. Orangtua korban yang melapor setelah mendengar sejumlah percakapan para tetangganya soal anaknya yang diduga diperlakukan tidak senonoh.

“Karena tidak terima, orangtua korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Buleleng,” imbuhnya.

Menurut AKP Sumarjaya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Buleleng masih berupaya menggali keterangan dari korban untuk mengetahui kronologis dan waktu kejadian. Namun mengingat korban memiliki keterbatasan diperlukan kesabaran termasuk melakukan pemeriksaan di RSUD Buleleng, untuk dapat memastikan kondisinya.

”Kasus ini harus ada keterangan ahli untuk memastikan kebenaran orang tersebut penyandang disabilitas,” jelas AKP Sumarjaya.

Sementara terduga pelaku, menurut AKP Sumarjaya, masih dalam penyelidikan untuk memastikan pelakunya. ”Kasusnya ini masih dikembangkan siapa yang menyetubuhinya. Tidak menutup kemungkinan juga karena keterbatasan korban, sehingga seolah-olah dia (korban) dipaksa atau dipengaruhi,” tandas AKP Sumarjaya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.