Sepanjang 2021 Hanya 10 Pemohon Posbakum di PN Bangli

tandatangan mou
Penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar. (ist)

BANGLI | patrolipost.com – Data pemohon layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tahun 2021 pada Pengadilan Negeri Bangli  masih kecil yakni hanya 10 orang atau  hanya 5% dari total jumlah perkara gugatan dan permohonan. Ke depan diharapkan ada peningkatan jumlah pemohon layanan Posbakum.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina SH MH ditemui usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Terkait Pos Bantuan Hukum Antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar TA 2022, Selasa (11/1/2022).

Menurut Redite Ika Septina, sejalan dengan amanat dalam UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, “Setiap orang berhak untuk memperoleh Bantuan Hukum. Dan Mahkamah Agung sendiri memberi akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memperoleh keadilan bagi masyarakat tidak mampu, salah satunya melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan,” jelasnya.

Kata Redite Ika Septina, Posbakum memilki tugas memberikan layanan hukum berupa pemberian informasi yang jelas dan akurat, konsultasi yang seimbang dan komprehensif, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

”Kami berharap petugas Posbakum yang juga sudah sebagai Advokat bisa membantu dalam hal penerapan Gugatan Sederhana dan prosedur persidangan E Litigasi dalam hal perkara permohonan dan gugatan,” ujarnya.

Disamping itu Redite Ika Septina juga berharap petugas Posbakum tetap memegang prinsip-prinsip Pelayanan Bantuan Hukum, diantaranya keadilan, non diskriminasi, keterbukaan, akuntabalitas, kesepakatan gender dan perlindungan bagi masyarakat yang terpinggirkan serta perlindungan bagi kelompok penyadang disabilitas dan perlindungan anak.

Sementara penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Pos Bantuan Hukum antara Pengadilan Negeri Bangli dengan DPC Peradi Denpasar TA 2022 dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri Bangli, Redite Ika Septina SH MH sebagai Pihak Pertama dan Ketua DPC Peradi Denpasar, I Nyoman Budi Adnyana SH MH CLA sebagai Pihak Kedua. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.