Segel Hotel Sajikan Tari Erotis di Rembang Dicopot

erotis 3a333
Segel hotel tempat pesta yang menyajikan tarian erotis di Rembang dicopot, Sabtu (8/1/2022). (ist)

REMBANG | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang, Jawa Tengah, mencopot segel yang dipasang di Hotel Gajah Mada, lokasi pesta yang sajikan tari erotis. Penyegelan telah berlangsung 10 hari ini dan pihak hotel telah didenda Rp 1 juta.

“Penyegelan yang dibuka hanya pintu luar atau untuk penginapan. Untuk TKP aula masih disegel. Yang ruang pertemuan masih disegel,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Rembang Sulistyono, dilansir, Sabtu (8/1/2022).

Ada sejumlah pertimbangan pihak Pemkab Rembang hingga kemudian mencopot segel Hotel Gajah Mada.

“Dari pihak manajemen Gajah Mada sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran lagi dengan tanda tangan di atas meterai,” paparnya.

Selain itu, menurutnya Pemkab melalui Satpol PP Rembang telah memberikan teguran secara tertulis kepada pihak manajemen hotel. Dan manajemen pun dianggap kooperatif selama menjalani pemeriksaan kasus tersebut.

Atas dibukanya segel hotel itu, Satpol PP Rembang kemudian menjatuhi sanksi denda terhadap manajemen hotel.

“Kita kenai denda Rp 1 juta,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, geger pesta ulang tahun yang menyajikan tari erotis di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Pesta tersebut digelar pada tanggal 23 Desember 2021 di Hotel Gajah Mada.

Video pesta itu beredar di aplikasi WhatsApp. Dalam video berdurasi 15 detik itu, merekam sejumlah wanita berpakaian seksi, berjoget di antara para peserta acara yang duduk. Nampak pula di meja para peserta tamu acara, sejumlah botol minuman. Satpol PP Rembang hingga Polres Rembang kemudian turun tangan.

“Kita periksa keduanya, dimulai dengan penyelenggara pesta, dalam hal ini owner dari GnB kafe karaoke. Kemudian dari penanggung jawab lokasi, pihak hotel Gajah Mada. Intinya mereka memang membenarkan,” jelas Kepala Satpol PP Rembang Sulistyono.

Tak lama usai pemeriksaan terhadap kedua pihak tersebut, tim dari Satpol PP Rembang langsung melakukan penyegelan terhadap lokasi acara, Hotel Gajah Mada.

“Berdasarkan pemeriksaan PPNS kami, ternyata memang terbukti melakukan pelanggaran. Akhirnya memberikan rekomendasi kepada kami, karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2019, untuk sementara kami segel,” terang Sulis kepada wartawan di lokasi penyegelan.

Sulis menyebut, penyegelan dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan. Tergantung sikap kooperatif dari pihak manajemen atas kasus yang sedang dialaminya. (305/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.