Kasus Suap Proyek, 10 Anggota DPRD Muara Enim Segera Diadili

dpr 66666
121 Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim terkait kasus suap proyek. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim . Berkas penyidikan 10 Legislator Muara Enim tersebut juga telah dilimpahkan ke tahap II atau ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tim jaksa pada KPK juga telah menyelesaikan dan menyetorkan surat dakwaan untuk 10 Anggota DPRD Muara Enim ke pengadilan.

Dalam waktu dekat, para Legislator Muara Enim tersebut akan disidang terkait kasus dugaan suap proyek pengadaaan barang dan jasa di Dinas PUPR. Adapun, 10 Legislator Muara Enim tersebut yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi. Mereka rencananya akan disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

“Tim jaksa kemudian menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama adalah pembacaan surat dakwaan,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Sebanyak 10 Legislator Muara Enim tersebut dijerat kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Muara Enim.

Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan atas perkara korupsi sebelumnya yang menjerat mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani; Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB; Plt Kadis PUPR, Ramlan Suryadi, serta sejumlah pihak lainnya yang telah dinyatakan bersalah. Adapun, sebanyak 10 anggota DPRD Muara Enim yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni, Indra Gani BS, Ishak Joharsah, Ari Yoca Setiadi, Ahmad Reo Kusuma, Marsito, Mardiansyah, Muhardi, Fitrianzah, Subahan, dan Piardi.

Para anggota DPRD tersebut diduga menerima suap dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta dari pihak swasta, Robi Okta Fahlefi. Suap itu diberikan agar proyek-proyek yang digarap Robi dengan cara menyuap Ahmad Yani, Juarsah dan pihak lainnya tidak diganggu oleh anggota dewan.

Uang-uang tersebut, diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan mengikuti pemilihan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim saat itu. Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.