BPR Lestari Diduga Labrak SEOJK 13/2014, Kepala OJK “No Comment”

2022 01 07 16 53 17 251
2022 01 07 16 53 17 251

Pertemuan Debitur BPR Lestari dengan OJK Regional 8 Bali Nusra, Kamis (6/1/2021). 

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 8 Bali Nusra, Giri Subroto, melalui pesan singkatnya, Jumat (7/1/2022) di Denpasar, langsung menyatakan “No Comment” ketika disinggung adanya dugaan dilabraknya SEOJK Nomor 13/SEOJK.07/2014, oleh BPR Sri Artha Lestari dalam menjalankan proses bisnisnya.

“No comment, sudah cukup ya, terima kasih,” katanya singkat, usai memberikan penjelasan terkait kedatangan debitur BPR Lestari yang mengadukan nasib mereka akibat proses bisnis yang dianggap “unusual”, sehingga merugikan para debitur.

Enggan berkomentar tentang itu, bukan tanpa sebab, sebelumnya menurut Made Kariada selaku konsultan para debitur yang hadir di Kantor OJK, Kamis (6/1/2022) OJK tengah menyelidiki proses yang dijalankan BPR Lestari apakah selama ini dalam menjalankan bisnisnya sudah sesuai dengan perundang-undangan ataukah punya aturan sendiri.

“Sekarang OJK sedang mendalaminya. Nah, proses itu yang dilakukan OJK. Tapi proses itu yang belum bisa kita tahu dan kapan akan disampaikan. Jadi benar atau tidak proses itu harus disampaikan juga ke kami,” katanya mewanti-wanti. Sembari meminta update dari OJK.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam pesan singkatnya, Giri Subroto menyampaikan, beberapa debitur BPR Lestari didampingi oleh kuasa hukumnya, Kamis (6/1/2022), mengadukan proses bisnis yang dilakukan di BPR Lestari.

“Pengaduan tersebut kami terima langsung di kantor OJK di tengah situasi pandemik dimana pengaduan sebenarnya dapat dilakukan secara online. Pertemuan berlangsung dengan baik dan lancar, konsumen menceritakan kronologis masalah serta menanyakan beberapa hal terkait ketentuan yang berlaku di BPR,” katanya.

Materi pengaduan yang disampaikan oleh konsumen BPR Lestari akan diklarifikasi dan dilakukan penelusuran mendalam terkait hal tersebut.

“OJK akan melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan profesional,” tukasnya.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pengaduan konsumen industri jasa keuangan di Bali ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan apabila diperlukan dilakukan pula pengawasan dan pemeriksaan khusus terkait pengaduan tersebut apabila diperlukan.

“Hal ini dilakukan untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap industri jasa keuangan di Bali,” tandasnya.

Iapun mengimbau, bagi masyarakat yang ingin mengadukan permasalahan terkait produk atau jasa layanan di industri keuangan yang diawasi oleh OJK, saat ini pengaduan tersebut dapat dilakukan secara online di Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK melalui website kontak157.ojk.go.id.

“Pengaduan tersebut akan langsung diterima oleh industri jasa keuangan dan wajib ditindaklanjuti paling lambat 20 hari kerja sejak pengaduan diterima,” pungkasnya.(wie)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.