Kemendagri Proses Berhentikan Nurdin Abdullah dari Jabatan Gubernur

abdullah 6666
Tersangka Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah. (ist)

JAKARTA | patrolipost.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memproses pemberhantian Nurdin Abdullah dari jabatan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini menindaklanjuti perihal putusan hakim Pengadilan Negeri Makassar terhadap Nurdin Abdullah dalam kasus suap proyek pada Dinas PUTR Provinsi Sulsel yang telah berkekuatan hukum tetap.

Nurdin divonis 5 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Dia telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat untuk menjalani hukumannya.

“Jadi memang pemerintah Sulsel sudah mengirimkan surat usulan pemberhentian Pak NA kepada Kemendagri, itu sudah beberapa waktu lalu, karena dikelola di Otda,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irawan, Rabu (5/1/2022).

Surat permohonan pemberhentian Nurdin Abdullah masih dalam proses Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Menurutnya, surat tersebut masih menunggu tanda tangan dari Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian yang selanjutnya akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya cek apakah sudah ditandatangani pak menteri, selanjutnya disampaikan ke presiden. Intinya sudah diterima Mendagri dan diproses di Kemendagri untuk diteruskan ke presiden,” papar Benny.

Meski demikian, Kemendagri tidak bisa memperkirakan berapa lama proses pemberhentian Nurdin Abdullah dari posisi Gubernur Sulsel. Nantinya, posisi tersebut akan digantikan Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.

“Prinsipnya mau secepatnya bisa selesai. Kalau Perpres sudah selesai nanti dikirim ke pemda dan diparipurnakan di DPRD. Tunggu Perpres kan yang mengangkat dan memberhentikan itu presiden,” tandas Benny.

Untuk diketahui, Nurdin Abdullah telah mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan. Dia juga diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain itu pembebanan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 2,1 miliar dan SGD 350 ribu dengan ketentuan, apabila tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Nurdin Abdullah terbukti bersama-sama dengan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulawesi Selatan Edy Rahmat menerima uang senilai Rp 13 miliar. Uang tersebut diterima dari sejumlah kontraktor dalam pelelangan proyek pekerjaan pada Dinas PUTR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Nurdin Abdullah secara langsung menerima uang tunai sejumlah SGD 150.000 dan melalui Edy Rahmat menerima uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.000 atau sekitar jumlah itu. Uang itu diterima dari pemilik PT Agung Perdana Bulukumba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba, Agung Sucipto.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut agar Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Nurdin terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia juga terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (305/jpc)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.