DPRD Bangli Tetapkan 11 Perda, Retribusi Akan Gunakan Sistem Online

rapat paripurna
Rapat Paripurna penetapan 11 Ranperda menjadi Perda bertempat ruang Krisna Setda Bangli, Rabu (29/12). )ist)

BANGLI | patrolipost.com – Setelah lewat  pembahasan  yang alot akhirnya 11 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Rabu (29/12/2021). Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika dan dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Adapun Ranperda yang ditetapkan yakni Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan Bermotor.

Bacaan Lainnya

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan. 

Ranperda Hak Atas Tanah dan Bangunan, Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Ranperda Penetapan Desa, Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung serta Ranperda Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Danu Arta.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Sedana Arta menyampaikan apresiasi sehingga 11 Ranperda ini bisa ditetapkan menjadi Perda. Hal ini tidak terlepas dari kerja keras, sinergitas dan kolaborasi DPRD dalam melakukan pembahasan. Menurut Bupati Sedana Arta Perda ini memberikan landasan kuat dan menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas, fungsi, kewajiban ke depannya. 

Soal Ranperda yang ditetapkan dominan terkait retribusi, Bupati Sedana Arta mengatakan ada penyesuaian retribusi. Retribusi ini berkaitan  dengan pendapatan asli daerah. Ke depan akan dilakukan pembenahan-pembenahan baik itu dari segi aturan, maupun SDM. 

Menurutnya akan diberlakukan sistem online untuk pungutan. “Sesuai dengan arahan pusat untuk transaksi, pemerintah wajib menggunakan sistem online. Nanti tidak ada pembayaran dengan uang tunai,” kata Ketua DPC PDI-P ini. 

Sebutnya untuk penerapan sistem online tersebut perlu sarana. Memang di beberapa OPD sudah dianggarkan untuk bisa disiapkan alat pendukung. Politisi PDIP ini menilai untuk bisa menerapkan sistem online tidak menelan anggaran besar. Namun yang terpenting adalah komitmen.

“Kami juga koordinasikan untuk bisa didukung dari CSR terutama untuk objek yang besar,” jelasnya. 

Setelah ditetapkan Ranperda sebagai Perda proses selanjutnya akan dilakukan  evaluasi dan fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Bali selalu perwakilan pemerintah pusat di daerah.

“Segera diajukan  ke provinsi untuk evaluasi. Mudah-mudahan segera bisa diundangkan,” kata Bupati Sedana Arta. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.